Masalah Tak Kunjung Usai, Kresna Life Kembali Terkena Sanksi OJK

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Happy Fajrian
15/12/2020, 15.44 WIB

Masalah yang menjerat Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life belum juga usai. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi lantaran perusahaan asuransi ini masih belum memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi atas hasil pemeriksaan OJK.

Menurut surat pengumuman OJK Nomor Peng-29/NB.2/2020 tanggal 7 Desember 2020, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usahanya mulai dari tanggal dikeluarkannya surat tersebut hingga perusahaan melaksanakan seluruh kewajibannya.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochammad Ichsanuddin ada tiga rekomendasi yang hingga kini belum dilaksanakan Kresna Life. Pertama, belum menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna.

“Hal ini agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1 POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi terkait prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi,” kata Ichsanuddin dalam surat tersebut, dikutip Selasa (15/12).

Kemudian Kresna Life juga belum menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh pemegang polis terkait pembayaran klaim atau manfaat polis asuransi yang telah jatuh tempo. Kresna Life telah melanggar POJK Nomor 69/POJK.05/2016.

Menurut POJK tersebut, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.

Terakhir, Kresna Life belum memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100% yang merupakan syarat kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang diatur dalam POJK Nomo 71 tahun 2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

“Perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko (MMBR),” kata Ichsanuddin.

Awal Mula Masalah Gagal Bayar Kresna Life

Adapun permasalahan ini bermula ketika nasabah Kresna Life menerima surat pemberitahuan penundaan pembayaran polis pada 20 Februari lalu dan menegaskan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) miliknya tidak terkait dengan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya.

Pemberitahuan itu demi  menghindari penarikan massal dana nasabah yang khawatir perusahaan asuransi ini terlibat dengan kasus Jiwasraya. Kresna life juga memberi tambahan tenggat waktu pembayaran polis hingga enam bulan setelah surat ini diedarkan.

Nasabah kembali mendapatkan surat dari Kresna Life pada 14 Mei 2020 karena saat itu perusahaan tengah memiliki masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investment) imbas kejatuhan pasar modal akibat pandemi corona.

Kondisi tersebut membuat memaksa perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Masalah likuiditas ini juga yang membawa Kresna Life menghadapi krisis dan memutuskan menghentikan pembayaran manfaat dari periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Empat hari berselang, Kresna Life berusaha memberikan penjelasan terkait masalah likuiditasnya dan berjanji hadirkan skema pembayaran kewajiban kepada pemegang polis 30 hari sejak surat tersebut terbit. Namun janji tersebut tak kunjung ditepati.

Alih-alih mendapatkan skema pembayaran, nasabah mendapatkan kabar pembayaran polis produk K-LITA dan PIK tahap pertama senilai Rp 50 juta. Pada 17 Juli 2020, Kresna Life kembali memberitahukan penyelesaian pembayaran polis K-LITA dan PIK tahap kedua dengan nilai polis di atas Rp 50 juta diundur hingga 3 Agustus 2020.

OJK akhirnya turun tangan dan menyelidiki permasalahan ini. Menurut catatan Otoritas, kasus gagal bayar ini menelan kerugian sebesar Rp 6 triliun atau setara 11 ribu polis dari 8.900 nasabah. Meski demikian, OJK menyebut sikap Kresna Life tetap tertutup.

OJK menyebutkan  kesalahan terbesar pengelolaan investasi Kresna Life yaitu porsi investasi di grup terafiliasi yang terlalu besar. Isu ini juga membuat saham Kresna Group terdampak.

“Namanya prinsip taruh telur di satu keranjang di grup sendiri. Ketika kena isu di grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah.

Sebagai informasi, Kresna Life menyalurkan produk asuransi K-LITA dan PIK di saham-saham Kresna Group, seperti PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), dan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA).