Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp 75 ribu lebih dari satu lembar. Kebijakan perluasan penukaran dilakukan mempertimbangkan animo masyarakat yang masih tinggi untuk menukar dan memiliki uang kemerdekaan tersebut di berbagai daerah.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, saat ini satu kartu tanda penduduk (KTP) dapat menukarkan maksimal 100 lembar uang pecahan Rp 75 ribu. "Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 dapat kembali dan terus melakukan penukaran," kata Erwin dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (22/3).
Uang pecahan Rp 75 ribu yang dirilis pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak boleh ada yang menolak transaksi pembayaran dengan menggunakan uang pecahan tersebut.
Menunjuk Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Dalam Pasal 33 ayat (2), yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
Namun, sebelum melakukan penukaran UPK 75, masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran melalui website https://pintar.bi.go.id untuk penukaran individu dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Sementara untuk permohonan penukaran kolektif, bisa disampaikan email kepada BI terlebih dahulu.
Persyaratan menukar UPK 75 dengan metode kolektif yakni minimal 17 orang Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP melakukan pemesanan penukaran kolektif yang dikoordinir oleh perwakilan penukar.
Kemudian, perwakilan penukar mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan dalam bentuk file Ms.Excel kepada BI melalui email untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif.
Pada saat melakukan penukaran, perwakilan penukaran kolektif wajib membawaa formulir permohonan penukaran UPK 75 asli, KTP perwakilan penukaran kolektif asli, fotokopi KTP sesuai dengan nama-nama yang tertera pada daftar pemesanan, serta bukti pemesanan penukaran UPK 75 dalam bentuk digital atau kertas,
Bank, lembaga, instansi, korporasi, organisasi, ataupun asosiasi tetap dapat melakukan penukaran UPK 75 secara kolektif untuk mewakili penukaran keluarga atau kolega.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak uang kemerdekaan tersebut. Hal ini juga sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI. Bank sentral mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.