Ditjen Pajak Tunjuk Amazon Sebagai Pemungut PPN Perdagangan Online

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
31/3/2021, 08.44 WIB

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Empat pelaku usaha tersebut yakni: (1). Amazon.com.ca, Inc., (2). Image Future Investment (HK) Limited, (3). Dropbox International Unlimited Company, dan (4). Freepik Company S.L.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut, “akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata dia di Jakarta (30/3).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan, kata dia, 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.

Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.