OJK Sebut Jumlah Nasabah Asuransi Unit Link Anjlok 35% pada 2020

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
21/4/2021, 15.44 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada penurunan jumlah nasabah tertanggung pada lini produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link sepanjang 2020. Hal ini dipicu oleh pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun lalu.

Berdasarkan data otoritas, jumlah tertanggung unit link pada 2020 hanya 4,28 juta, atau merosot hingga 35% dibanding periode 2019 yang mencapai 6,61 juta. Jumlat itu juga lebih rendah 36,6% dibanding 2018 yang mencapai 6,76 juta tertanggung.

"Kalau dilihat jumlah tertanggung PAYDI ini memang terus terang karena kondisi Covid-19 dan segala macam, sehingga jumlah tertanggung pada 2020 menurun drastis," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam paparan secara virtual, Rabu (21/4).

Ia mengatakan, kondisi Covid-19 ini banyak membuat peserta unit link memutuskan untuk berhenti di tengah jalan. Ia mengatakan, daya beli masyarakat menurun drastis saat terjadi pandemi Covid-19 sehingga keinginan untuk melakukan investasi juga ikut turun.

"Pastinya tambahan nasabah baru tidak cukup banyak, lebih banyak yang redeem (pencairan), sehingga sisa 4,2 juta," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, lini bisnis unit link pada industri asuransi masih tergolong sehat. Terlihat dari jumlah premi yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan total klaim sepanjang tahun.

Sepanjang 2020, total premi produk unit link mencapai Rp 98,24 triliun, turun sekitar 3,55% dibandingkan dengan premi pada 2019 yang mencapai Rp 101,86 triliun. Adapun, premi yang didapat industri asuransi pada tahun lalu, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang hanya Rp 90,23 triliun.

Adapun, jumlah premi unit link ini menjadi yang terbesar dibandingkan lini usaha asuransi lainnya. Ahmad mengatakan, total premi dari seluruh lini usaha secara nasional sekitar Rp 200 triliun. Sehingga premi unit link menyumbang setengah dari total premi.

Sementara itu, total klaim yang dilakukan pada lini usaha unit link sepanjang 2020 totalnya Rp 75,97 triliun. Angka ini tercatat naik dibandingkan 2019 yang senilai Rp 70,61 triliun atau pada 2018 yang hanya Rp 57,02 triliun.

"Meski PAYDI sebenarnya risiko investasi ada di peserta, tapi bagaimana perbandingan premi dan klaim ini menunjukkan bisnis ini masih sehat. Artinya, uang masuk lebih banyak dari uang yang keluar," kata Ahmad.

Jumlah Pengaduan Masalah Unit Link Ternyata Tak Signifikan

Dalam beberapa waktu terakhir, banyak peserta unit link yang mengadukan kerugian investasi pada produk yang dibeli. Keluhan tersebut tidak hanya tertuju pada satu perusahaan saja, melainkan dari beberapa asuransi.

OJK mengaku memberi perhatian pada keluhan-keluhan tersebut. Meski begitu, jumlah keluhan yang disampaikan dinilai tidak terlalu signifikan dibanding jumlah peserta unit link yang mencapai 4,28 juta peserta pada 2020. Catatan OJK menunjukkan, sepanjang tahun lalu ada sebanyak 593 aduan terkait dengan produk unit link.

"Memang jumlah pengaduan mencapai ratusan. Tapi dibanding total 4,28 juta, ini mestinya tidak signifikan. Cuma ramainya di media sosial saja," kata Ahmad.

Dari total aduan yang masuk tersebut, perusahaan asuransi sudah melakukan investasi. Hasilnya, tidak semua dari orang yang mengadu merupakan pemegang polis unit link, hanya sekitar 10% saja yang benar-benar memegang polis.

Hal tersebut membuat OJK khawatir lantaran OJK memiliki kepentingan untuk menumbuhkan industri ini dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sehingga, OJK harus objektif menyikapi aduan tersebut. "Bukan mau membela industri," katanya.

Ahmad menegaskan, OJK tetap memberikan perhatian pada pengaduan-pengaduan tersebut, salah satunya dengan cara meminta perusahaan asuransi menyelesaikan hal ini baik-baik, sembari melakukan monitoring secara berkala.

Ia mengatakan, jika ada unsur kesalahan dari perusahaan asuransi, OJK akan tegas memberikan sanksi kepada perusahaan dengan melakukan ganti-rugi. "Tapi ketika itu tidak ada unsur kesalahan dari perusahaan, tetap kami minta itu diselesaikan dengan cara baik-baik," kata Ahmad.

Reporter: Ihya Ulum Aldin