Satgas Investasi Peringatkan Maraknya Entitas Ilegal Menjelang Lebaran

Agung Samosir | Katadata
April 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) temukan 112 entitas ilegal, di mana 86 merupakan platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
5/5/2021, 14.03 WIB

Kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran biasanya meningkat. Hal ini kerap dijadikan kesempatan oleh fintech lending ilegal dan investasi tak berizin untuk menawarkan pinjaman atau investasi kepada masyarakat. Satgas Waspada Investasi pun mengimbau masyarakat semakin waspada.

Hingga April 2021, Satgas menemukan 86 fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. “Menjelang Lebaran, dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resminya, Rabu (5/5).

Menurut dia, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fasilitas pembiayaan di fintech dan berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu. Juga, perlu melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

Saat ini ada beberapa entitas mengaku mendapat perizinan atau legalitas clear and clean dari Satgas Waspada Investasi OJK. Padahal, Satgas Waspada Investasi tidak menangani pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya.

Beberapa waktu lalu Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Program ini diidentifikasi sebagai kegiatan perasuransian yang mesti mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com menyepakati untuk menghentikan sementara program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha dari OJK.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi. Begitu juga jika ingin melaporkan kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, Satgas yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak 2018 hingga April 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April 2021, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 11 Money Game;
  • 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
  • 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Untuk masyarakat yang mencari informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, dapat mengakses Investor Alert Portal milik Satgas Wasada Investasi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.