Pesantren dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Jumlah pondok pesantren di Indonesia sekitar 28 ribu pondok dengan jumlah santri mencapai kisaran 18 juta orang.
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia (BI) berencana membentuk holding bisnis pesantren untuk memberdayakan aktivitas ekonomi syariah di lingkungan pondok. Holding adalah perusahaan induk yang membawahi beberapa perusahaan lain.
"Pemberdayaan pesantren melalui pembentukan holding himpunan ekonomi bisnis pesantren (Hebitren) akan menjadi salah satu prioritas untuk dikembangkan ke depan," ujar Destry dalam Webinar Ekonomi dan Keuangan Syariah yang digagas Mediaindonesia.com, belum lama ini.
Pembentukan holding bisnis pesantren ini tidak hanya memperbesar aktivitas ekonomi di pesantren, tetapi juga membuat ekonomi di lingkungan pesantren memiliki kemandirian dalam penentuan harga.
"Pada gilirannya, hal ini akan meningkatkan kemandirian pesantren dalam menjalankan kegiatan utamanya. Adanya Holding ini akan meningkatkan akses keuangan, pembiayaan, dan akses pasar termasuk peningkatan tata kelola pesantren," tutur Destry.
Bentuk usaha yang bisa dikembangkan meliputi pertanian terintegrasi, industri pengolahan makanan, industri pakaian, energi terbarukan dan usaha syariah lainnya yang akan berintegrasi dengan unit usaha lainnya sehingga menjadi sebuah usaha besar.
Data Kementerian Agama menunjukkan, total pesantren di Indonesia per 2020 tercatat sebanyak 28.184 pesantren dengan 5 juta santri mukim atau tinggal di asrama. Sementara jika ditotal dengan santri yang pulang ke rumah dan santri di taman-taman pendidikan Islam, jumlah total santri sebesar 18 juta orang dengan kurang lebih 1,5 juta tenaga pengajar.
"Aktivitas ekonomi di pesantren sebenarnya sudah dimulai lama, tapi belum optimal. Pesantren menjadi kekuatan yang strategis untuk menjadi pemain kunci industri halal untuk mendukung perekonomian nasional," kata Destry.
Dengan terbentuknya Holding tersebut nantinya akan menjadi salah satu prioritas untuk dikembangkan ke depannya. Yang mana, holding bisnis pesantren ini merupakan gabungan unit usaha dalam bentuk koperasi dari banyak pesantren yang berdekatan.
"Dan upaya pembentukan holding bisnis pesantren sejalan dengan langkah Bank Indonesia memperkuat implementasi kebijakan dalam rangka peningkatan korporatisasi pada UMKM termasuk unit usaha syariah di pesantren," tutur Destry.