Sampai 30 Mei 2021, nasabah yang sepakat untuk mengikuti program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tercatat belum 100%. Padahal, skema restrukturisasi sudah ditawarkan sejak akhir 2020 hingga tenggat yang berakhir pada hari ini, Senin (31/5).
Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, nasabah ritel yang setuju untuk melakukan restrukturisasi tercatat sebesar 87%. Nasabah korporasi yang sepakat restrukturisasi 96% , sedangkan nasabah produk saving plan yang sepakai yakni 97% dari total nasabah yang ada.
"Kami sedang upaya karena hari terakhir, yang belum setuju restrukturisasi untuk buru-buru, termasuk yang saat ini di pengadilan. Ini merupakan upaya kami," kata Mahelan kepada Katadata.co.id, Senin (31/5).
Secara lebih rinci dijelaskan, persentase nasabah retail yang sepakat restrukturisasi memang lebih kecil dibanding nasabah korporasi. Hal itu disebabkan manajemen Jiwasraya menemukan kendala berupa data diri nasabah yang saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Namun, berdasarkan ketentuan perjanjian di dalam polis, jika tidak diperoleh konfirmasi, maka Jiwasraya bisa melakukan restrukturisasi terhadap pemegang polis tersebut. "Prinsipnya mereka dianggap setuju restrukturisasi. Saat closing makanya bisa 100% (ikut restrukturisasi)," kata Mahelan.
Terkait pemegang polis institusi, nasabah korporasi besar, termasuk beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah setuju untuk ikut restrukturisasi. Meski begitu, Mahelan enggan merinci nama-nama nasabah korporasi tersebut.
Ia mengatakan, beberapa korporasi memang sedikit lebih lama menyampaikan persetujuan untuk melakukan restrukturisasi. Alasannya, karena harus menyampaikan kepada pemegang saham, dan menyampaikan kepada karyawan terkait kebijakan manajemen.
"Korporasi besar yang kami perkirakan tidak ikut, tetapi faktanya justru di akhir-akhir ini ikut. Ini baru saja kami terima, BUMN akhirnya ikut karena butuh waktu," kata Mahelan.
Setelah korporasi tersebut setuju untuk restrukturisasi, nantinya bisa melakukan penambahan premi agar manfaat yang didapatkan tidak turun setelah restrukturisasi. Masalah penambahan tersebut, dilakukan antara nasabah korporasi dengan IFG Life, entitas yang akan menerima nasabah Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi.
Sementara itu, nasabah produk saving plan yang sudah setuju restrukturisasi kini mencapai 97%. Menurut Mahelan, sisa dari pemegang polis yang masih belum setuju, sebagian melakukan gugatan kepada Jiwasraya. Jenis perkaranya antara lain, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan gugatan pembayaran restrukturisasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).