Perjalanan Kasus Kresna Life, Dari Gagal Bayar Hingga Berujung Pailit

123rf.com/David Carille
Ilustrasi bangkrut, pailit
Penulis: Sorta Tobing
18/6/2021, 17.18 WIB

Kasus gagal bayar yang dialami oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life berakhir putusan pailit Mahkamah Agung (MA). Putusan ini tercantum dalam amar putusan MA Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.

Nasabah Kresna Life meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dalam perkara pailit tersebut. “Apabila memang Kresna Life harus dipailitikan, maka OJK-lah yang harus melakukannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perasuransian,” kata perwakilan nasabah, Nurlaila, dalam pernyataannya, Jumat (18/6). 

OJK sudah diberi kewenangan hukum yang besar oleh negara dalam melindungi konsumen seperti yang tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pada pasal 30 tertulis, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum.

Pembelaan tersebut termasuk memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud.

OJK juga dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian.  Selain itu, OJK dapat melakukan gugatan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK telah menemukan pelanggaran di Kresna Life. Dengan demikian, Otoritas harus memastikan perusahaan asuransi tersebut bertanggung jawab.  "Kasus ini bukanlah gagal bayar karena kesulitan keuangan dan bangkrut, tapi pelanggaran peraturan. Kresna Life menginvestasikan dana nasabah di perusahaan affiliasinya jauh di atas batas yang diperbolehkan OJK," ujar Nurlaila.

Investasinya Terdampak Covid-19

Kresna Life mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020.

Melalui surat tersebut, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menjelaskan, pandemi corona menimbulkan keadaan kahar atau force majeur yang di luar kendali perusahaan.

Kondisi tersebut menyebabkan portofolio investasi dua produknya, yakni Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) bermasalah.

Kemampuan finansial Kresna Life untuk memenuhi kewajiban Polis K-LITA dan PIK terhalang. Perusahaan mengalami masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investments) akibat krisis ekonomi dan pasar modal Indonesia.

Kresna Life lalu menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU ini diajukan oleh pemohon Lukman Wibowo pada 18 November 2020.

Kresna Life menunda setiap transaksi penebusan polis yang jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021. Kemudian, perusahaan juga menunda pembayaran manfaat investasi sesuai ketentuan polis yang jatuh tempo pada periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Permohonan PKPU akhirnya disetujui. Pada saat itu, hakim enggan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum atas dikabulkannya PKPU oleh Majelis Hakim. Alasannya, mereka tidak berkewajiban melakukannya.

Sidang ini ditutup dengan kekecewaan para nasabah/kreditor. Mereka menuntut adanya transparansi hukum. Perwakilan nasabah pribadi dan kuasa-kuasa hukum menyatakan PKPU tersebut harusnya dihentikan. Putusan PKPU ini tidak dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinilai cacat hukum.

Pembatalan PKPU

Para nasabah kemudian menyerahkan surat resmi penolakan PKPU kepada majelis hakim dan tim pengurus. Surat tersebut menuangkan dasar-dasar hukum yang menunjukkan bahwa PKPU tersebut cacat hukum dan selayaknya dicabut.

Sedangkan OJK menanggapinya dengan mengatakan tidak pernah memberi persetujuan atas permohonan PKPU Kresna Life kepada pihak manapun. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU perusahaan ini kepada pengadilan.

Berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian tertulis, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan undang-undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.

Kresna Life pada akhirnya lepas dari status homologasi PKPU pada Februari 2021. Namun, nasabah belum juga mendapatkan pembayaran atas polisnya.

Alvin Lim, kuasa hukum nasabah Kresna Life, mengatakan status PKPU tidak pernah menguntungkan pemegang polis melainkan debitur. PKPU hanya berfungsi untuk menunda pembayaran polis yang menjadi kewajiban Kresna Life.

Putusan PKPU yang sebelumnya disandang Kresna Life memiliki konsekuensi. Konsekuensi tersebut ada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan.

Kresna Life Diputus Pailit, Nasabah Minta Batalkan

Setelah polemik panjang Kresna Life, perusahaan diputus pailit oleh Mahkamah Agung (MA. Mengutip dari laman kepaniteraan pada Kamis lalu, MA menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan pada 8 Juni 2021.

Putusan ini tak disambut baik oleh nasabah Kresna Life. Mereka justru berharap putusan pailit Kresna Life dapat dibatalkan. Mereka berharap Kresna Life dapat segera membayar kewajiban mereka kepada nasabah.

Nurlaila mengungkapkan sebagian besar nasabah Kresna Life menolak keputusan pailit tersebut. Keputusan pailit ini dinilai akan membawa efek negatif terhadap pemenuhan hak nasabah.

“Apabila Kresna Life jadi dipailitkan, maka seluruh aset dan keuangannya akan diambil alih oleh kurator. Imbasnya, pembayaran kepada nasabah akan dihentikan sampai seluruh aset dan keuangannya selesai dijual oleh kurator,” pungkas Nurlaila.

Lebih jauh, nasabah Kresna Life juga mendesak agar OJK mau menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen. Selain itu, Otoritas juga harus memastikan semua hak nasabah segera dibayarkan oleh Kresna Life.

Penyumbang bahan: Alfida Febrianna (magang)

Reporter: Antara