OJK Terapkan 6 Strategi Jaga Stabilitas Keuangan di Tengah PPKM

Agung Samosir | Katadata
OJK mengawal pelaksanaan PPKM, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial.
Penulis: Agustiyanti
22/7/2021, 11.39 WIB

Otoritas Jasa Keuangan mempersiapkan enam kebijakan strategis bekerja sama dengan pemerintah dan Bank Indonesia guna menjaga stabilitas keuangan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat atau PPKM.

"Kami memantau perkembangan situasi saat ini dan optimis dengan pertumbuhan ekonomi seiring proyeksi pemulihan ekonomi nasional," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers OJK, Rabu (21/7).

Wimboh menjelaskan, enam kebijakan ini juga bertujuan untuk mempertahankan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berharap ekonomi pada tahun ini masih mampu tumbuh 3,7% hingga 4,5%.

Kebijakan pertama, yakni mengawal pelaksanaan PPKM, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial. OJK memastikan dilaksanakannya operasi terbatas di sektor keuangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memaksimalkan teknologi online/digital.

OJK meminta pegawai di sektor keuangan yang melakukan Work From Home (WFH) tetap di rumah dan menghindari mobilitas yang tidak perlu serta membuka jalur komunikasi dengan nasabah atau debitur, khususnya pada sektor-sektor yang terdampak kebijakan PPKM.

Kebijakan kedua, yakni empercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik. Vaksinasi massal pelaku sektor jasa keuangan dan masyarakat dengan target 10 juta orang hingga akhir Desember 2021. OJK juga mendorong pendirian sentra vaksinasi oleh lembaga keuangan untuk pegawai dan konsumen, serta mempercepat vaksinasi pelaku sektor keuangan di daerah.

Kebijakan ketiga, yakni mendukung pemerintah mempercepat belanja pemerintah pusat dan daerah untuk mempertahankan permintaan masyarakat dan konsumsi.

Kebijakan keempat, yakni akselerasi hilirisasi ekonomi dan keuangan digital dengan tetap mewaspadai cyber risk. Kebijakan kelima, yakni meningkatkan penetrasi layanan keuangan dan pendalaman pasar keuangan untuk menjaga stabilitas keuangan secara berkelanjutan.

Sementara kebijakan keenam, yakni mendorong berkembangnya sektor keuangan berkelanjutan untuk membuayai pemulihan ekonomi berkelanjutan dan memitigasi risiko lingkungan. Kebijakan ini dilakukan dengan mengembangkan taksonomi hijau yang bertujuan mengklasifikasikan aktivitas pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Indonesia.

OJK juga mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri dan pedoman pengawasan berbasis risiko bagi pengawas untuk menerapkan climate-related financial risk. Lalu mendorong inovasi produk dan layanan keuangan berkelanjutan oleh lembaga jasa keuangan, serta meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh pemangku kepentingan.