OJK Tutup BPR Utomo Widodo, LPS Pastikan Bayar Klaim Nasabah

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Ilustrasi. LPS memastikan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Agustiyanti
12/8/2021, 14.04 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan  (LPS) mulai memproses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur. Izin usaha BPR ini telah dicabut OJK sejak hari ini, Kamis (12/8). 

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Utomo Widodo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangan resmi. 

Ia mengatakan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni selambat-lambatnya pada 19 Desember 2021. Selanjutnya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS juga akan membentuk tim yang melaksanakan proses likuidasi BPR Utomo Widodo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. 

"Kami mengimbau agar nasabah BPR Utomo Widodo tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," katanya. 

Adapun untuk mengurangi kontak antarwarga atau social distanding pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor BPR Utomo Widodo.  Namun, asabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo.

Sementara bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPR Utomo Widodo dengan menghubungi tim likuidiasi. 

LPS sebelumnya mencatat, telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 252.228 nasabah bank yang ditutup sebesar Rp 1,64 triliun sejak 2005 hingga April 2021. Total terdapat 111 bank yang telah ditutup, terdiri dari satu bank umum dan 110 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Catatan LPS, total simpanan dari seluruh bank yang telah dilikuidasi pada periode tersebut mencapai Rp 2 triliun. Sebesar Rp 1,64 triliun layak bayar, sedangkan Rp 370 miliar milik 17,727 nasabah tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS.