Memiliki rumah pribadi menjadi impian hampir setiap orang. Kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan primer yang bisa menunjang kenyamanan dan keberlangsungan hidup manusia.
Walaupun kehadirannya diperlukan, beberapa orang nyatanya belum mempunyai cukup modal untuk membeli rumah pribadi. Untuk kasus seperti ini, program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bakal jadi solusi yang tepat.
Apa itu KPR?
KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah perorangan yang berencana membeli properti, baik berupa rumah baru, rumah second, apartemen, rumah toko (ruko), atau lain sebagainya. Banyak bank yang menawarkan program KPR rumah, di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), CIMB, dan masih banyak lagi.
Program KPR tidak hanya ditawarkan oleh lembaga perbankan. Lembaga keuangan nonbank juga banyak yang menawarkan pembiayaan perumahan.
Jika telah terdaftar sebagai peserta KPR, seorang nasabah tinggal menyiapkan uang down payment (DP) dan membayar angsuran cicilan hingga jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kendati sudah banyak produk KPR yang dipasarkan, nyatanya beberapa orang masih belum memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi serta bagaimana prosedur pengajuan KPR rumah.
Sebelum mengajukan KPR, ada baiknya seorang calon debitur menetukan rumah pilihannya terlebih dahulu. Meneruskan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila hendak membeli rumah dari perorangan, periksa terlebih dahulu kondisi bangunannya dan pastikan sertifikat tidak bermasalah.
Jika, membeli rumah dari pengembang atau developer, pastikan developer sudah memenuhi izin (izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, dan site plan yang telah disiapkan), tersedianya prasarana, kondisi tanah matang, sertifikat tanah (minimal setifikat hak guna bangunan (SHGB), atau HGB induk atas nama developer), dan sebagainya.
Selanjutnya, calon debitur bisa melakukan booking fee kepada developer. Booking fee berbeda dengan down payment (DP). Namun, sebagian developer akan memangkas biaya DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan. Perlu diingat, besaran booking fee berbeda-beda tergantung setiap developer.
Setelah menyelesaikan tahapan pembayaran booking fee, calon debitur bisa mulai menentukan produk KPR mana yang akan digunakan. Umumnya, developer telah menjalin kerja sama dengan pihak bank tertentu, jadi debitur bisa mengikuti rekomendasi bank dari developer. Perlu diketahui, untuk bisa mengajukan KPR, total cicilian debitur maksimal 30% dari gaji.
Syarat Pengajuan KPR
Walaupun setiap bank punya syarat administrasi maupun penentuan kredit program KPR yang berbeda-beda, namun persyaratan-persyaratan tersebut umumnya serupa. Berikut beberapa syarat mengajukan KPR yang harus dilengkapi oleh setiap calon nasabah.
- Warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun.
- Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan para calon debitur program KPR:
- KTP suami dan atau istri (jika sudah menikah) .
- Surat Keterangan penghasilan atau slip gaji.
- Fotokopi rekening koran.
- Surat keterangan kerja/ surat keterangan usaha (SIUP).
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta).
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta).
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta).
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer).
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan).
- Salinan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Jenis KPR
Ada berbagai jenis KPR yang ditawarkan, yaitu:
- KPR Subsidi
KPR subsidi merupakan KPR program pemerintah yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna membantu mereka memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Harga yang ditawarkan pun jauh lebih terjangkau jika dibanding rumah komersial/ non subsidi, yakni berkisar Rp 100 juta.
Adapun persyaratan tambahan pengajuan KPR bersubsidi, yaitu: belum pernah menerima subsidi maupun rumah sebelumnya, gaji tidak lebih dari Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun, memiliki e-KTP dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Sebelum mengikuti program KPR subsidi perhatikan terkait pemilihan bank atau pengembang yang hendak dipilih. Bank penyedia program ini umumnya adalah bank-bank BUMN, seperti bank Mandiri, BTN, BRI, dan sebagainya. Selain itu, pastikan juga pengembang telah terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
- KPR Syariah
Untuk menjangkau seluruh kalangan masyarakat, KPR hadir dengan program syariah dengan menerapan prinsip jual-beli murabahah. Artinya, program ini akan melunasi rumah pilihan nasabah, kemudian nasabah tinggal mencicil kepada bank dengan masa kredit hingga 15 tahun.
Kredit rumah yang dibayarkan jumlahnya tetap karena KPR syariah tidak mengenal bunga, namun harga rumah yang harus dibayarkan sudah ditambahkan dengan keuntungan yang akan diambil pihak bank.
- KPR Non Subsidi
KPR non subsidi merupakan program KPR yang ditawarkan kepada setiap orang tanpa terkecuali oleh lembaga perbankan dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Keuntungan KPR
Selain tidak perlu menyediakan uang tunai untuk melunasi rumah saat itu juga, KPR juga punya jangka waktu angsuran pembayaran yang cukup panjang, bahkan bisa mencapai 20 tahun. Sehingga ada harapan bagi nasabah untuk mengalami peningkatan penghasilan.
Jenis-jenis KPR juga beragam, mulai dari non subsidi sampai KPR second. Calon debitur bisa menentukan pilihan yang sesuai kebutuhan dan bujet yang tersedia.
Meskipun demikian, setiap nasabah juga perlu menyiapkan dana-dana lainnya ketika hendak mengajukan diri sebagai peserta program KPR, seperti biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa selama masa KPR.
KPR Rumah Second
Selain pengajuan KPR untuk rumah baru, program kredit rumah ini juga bisa dilakukan untuk membeli rumah bekas atau second. Salah satu bank yang punya program KPR rumah second, yakni Bank BTN.
Pada dasarnya, pengajuan serta persyaratan yang harus dilengkapi tidak terlalu jauh dengan persyaratan pengajuan KPR pada umumnya, namun ada beberapa langkah berbeda yang mesti dilewati oleh calon debiturnya.
- Melakukan negosiasi
Negosisasi harga mungkin untuk dilakukan bagi debitur KPR rumah second. Hal ini cukup menentukan, mengingat bank tidak akan membiayai nasabah secara penuh, yakni sekitar 80% dari total harga jual, maka sisanya nasabah yang akan melunasi langsung pada penjual.
- Membawa dokumen lengkap ke bank tujuan
Calon debitur harus menyiapkan sejumlah dokumen KPR yang diperlukan. Untuk KPR rumah second tidak jauh berbeda dengan dokumen KPR pada umumnya, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan sebagainya. Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang juga harus dibawa, yaitu fotokopi IMB dan sertifikat bangunan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat kesepakatan jual-beli.
- Appraisal
Appraisal merupakan proses survei dan menaksir nilai properti yang dilakukan oleh pihak bank. Kegiatan survei ini akan berpengaruh pada besaran kredit atau plafon yang akan dicairkan pihak bank.
- Penerbitan SPK
Surat Perjanjian Kredit (SPK) berisi rincian terkait biaya kredit, bunga, penalti, penunjukan notaris, dan sebagainya.
- Penandatanganan akad
Selanjutnya, nasabah diminta melunasi sejumlah biaya yang diperlukan selama proses pengajuan KPR. Kemudian, ketiga pihak yang bersepakat (pembeli, penjual, dan pihak bank) diminta melakukan proses tanda tangan di hadapan notaris. Untuk selanjutnya dibacakan hak dan kewajiban maisng-masing pihak.