Keamanan dan kenyamanan saat berkendara menjadi prioritas para pengendara. Salah satu alternatif proteksinya adalah asuransi mobil. Seorang yang telah terdaftar sebagai nasabah asuransi mobil, tidak perlu lagi khawatir soal risiko-risiko yang bisa menimpa kendaraan mereka.
Asuransi mobil memberikan proteksi terhadap dari kerusakan akibat tergelincir, terbalik, benturan, hingga kecelakaan. Dengan mendaftar sebagai nasabah asuransi mobil dan rutin membayar premi, ongkos perbaikan pun menjadi ringan.
Pemilik mobil yang telah terdaftar hanya perlu mengunjungi bengkel rekanan perusahaan asuransi ketika mengalami kerusakan kendaraan. Melansir dari Lifepal, asuransi mobil dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni, all risk dan total loss only.
Asuransi All Risk
Asuransi mobil all risk atau comprehensive merupakan asuransi yang memberikan ganti rugi jika mobil nasabah mengalami kerusakan, baik kerusakan maupun parah. Tak hanya itu, all risk juga menanggung risiko kehilangan akibat pencurian.
Jenis asuransi ini tidak memandang persentase kerusakan. Jaminan perlindungannya mencakup segala risiko yang menimpa mobil nasabah.
Mengacu pada ketentuan Ototritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor 2017, besaran premi asuransi all risk dapat diperkiran sebesar Rp 2,135 juta per tahun.
Cara Klaim Kerugian Sebagian Asuransi All Risk
Ada beberapa langkah yang harus dilalui oleh nasabah asuransi all risk sebelum mengajukan klaim kerugian, yaitu:
- Foto bagian kendaraan yang rusak. Sebab, foto ini menjadi salah satu dokumen yang diminta ketika hendak mengajukan klaim.
- Selanjutnya, kabarkan pihak asuransi kalau Anda hendak mengajukan klaim. Hal ini bisa dilakukan baik melalui surat elektronik (email) atau telepon.
- Setelah mengabarkan pihak asuransi terkait rencana pengajuan klaim, persiapkan dokumen-dokumen yang diminta, seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaran (STNK), dan sebagainya.
- Lalu, datangi bengkel rekanan pihak asuransi. Sampaikan kepada pihak bengkel kalau Anda hendak melakukan perbaikan menggunakan asuransi.
- Lengkapi dokumen yang diberikan pihak bengkel.
- Pihak bengkel akan memverifikasi klaim ke penyedia asuransi, kemudian segera memperbaiki mobil Anda.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim kerugian sebagian:
- Laporan kronologi kejadian.
- Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement.
- SIM milik pengemudi saat kejadian, STNK, dan KTP tertanggung.
- Dokumentasi kerusakan dan estimasi biaya perbaikan.
- Surat laporan kepolisian setempat.
- Surat tuntutan pihak ketiga (apabila kerugian melibatkan pihak ketiga).
- Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.
Cara Klaim Kerugian Total Asuransi All Risk
Adapun tahapan yang harus dilalui nasabah yang hendak mengajukan klaim untuk kerugian di atas 75% atau hilang, sebagai berikut:
- Laporkan kerugian yang Anda alami ke pihak asuransi secepatnya.
- Siapkan segala dokumen yang diminta.
- Segera menuju kantor polisi untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
- Apabila klaim diajukan akibat kehilangan kendaraan (pencurian, dan sebagainya), Anda bisa mengajukan pemblokiran STNK di kepolisian daerah (Polda) setempat.
- Urus surat keterangan di direktorat reserse kriminal umum kepolisian.
- Jika sudah melengkapi semua dokumen yang diminta, Anda tinggal mengajukannya kepada pihak asuransi.
Beberapa dokumen yang diminta untuk mengajukan klaim kerugian di atas 75% atau hilang, sebagai berikut:
- Laporan kronologi kejadian.
- Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement.
- STNK, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani.
- Buku uji kelayakan kendaraan (Kir) khusus kendaraan yang wajib Kir.
- Surat keterangan dari kepolisian daerah.
- Surat pemblokiran STNK.
- SIM pengemudi pada saat kejadian.
- Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan.
- Surat laporan kepolisian setempat.
- Surat tuntutan pihak ketiga (jika kerugian melibatkan pihak ketiga).
- Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.
Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi mobil TLO merupakan produk asuransi yang hanya menanggung biaya kerusakan di atas 75% atau hilang. Kerugian tersebut membuat mobil tidak dapat digunakan.
Premi asuransi TLO relatif lebih murah, sebab risiko yang ditanggung lebih sedikit ketimbang all risk. TLO dianjurkan untuk menjamin kendaraan bekas (tua) dan berusia lebih 10 tahun sebab berpotensi lebih besar untuk mengalami rusak total. Umumnya usia mobil yang ditanggung oleh produk asuransi TLO maksimal 20 tahun.
Premi asuransi bisa dihitung dengan rumus persentase premi kali harga mobil. Premi asuransi tergantung pada harga kendaraan dan wilayah tempat tinggal.
Kategori wilayah terdiri dari tiga kelompok, yaitu Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan sekitarnya), Wilayah II (Jakarta, Banten, dan Jawa Barat), dan Wilayah III (Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Nusa Tenggara).
Harga Kendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Rp 125 juta | 0,47% – 0,56% | 0,65% – 0,78% | 0,51% – 0,56% |
Rp 125 – 200 juta | 0,63% – 0,69% | 0,44% – 0,53% | 0,44% – 0,48% |
Rp 200 – 400 juta | 0,41% – 0,46% | 0,38% – 0,42% | 0,29% – 0,35% |
Rp 400 – 800 juta | 0,25% – 0,30% | 0,25% – 0,30% | 0,23% – 0,27% |
> Rp 800 juta | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% |
Cara Klaim Asuransi Mobil TLO
Berikut prosedur yang harus dilalui nasabah untuk melakukan klaim asuransi TLO:
- Laporkan kerugian yang dialami secepatnya.
- Siapakan dokumen yang diminta.
- Segera buat BAP di kantor polisi.
- Buat surat keterangan direktorat resere kriminal umum di Polda.
- Ajukan dokumen yang sudah dilengkapi ke pihak asuransi.
Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapakan, antara lain:
- Laporan kronologi kejadian.
- Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement.
- STNK, BPKP, faktur pembelian, blanko kuitansi, dan surat penyerahan hak milik yang telah ditandatangani.
- Buku kir khusus kendaraan.
- Surat keterangan dari kepolisian daerah.
- Surat pemblokiran STNK.
- SIM pengemudi pada saat kejadian.
- Dokumentasi kerusakan dan estimasi biaya perbaikan.
- Surat Laporan Kepolisian setempat.
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga (apabila kerugian yang dialami melibatkan pihak ketiga).
Perusahaan Asuransi Mobil Terbaik
Di Indonesia sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi mobil. Namun, sebelum menentukan, pastikan Anda sudah memutuskan jenis asuransi yang sesuai untuk kendaraan Anda, baik all risk maupun TLO.
Pilih perusahaan yang punya kredibilitas tinggi dan rekam jejak yang baik. Bila perlu, temui beberapa rekan Anda yang sudah terlebih dahulu menjadi nasabah perusahaan tersebut sebelum memutuskan untuk mendaftar.
Selain itu, sebisa mungkin pilihlah perusahaan asuransi yang punya bengkel rekanan yang luas. Hal ini memudahkan Anda untuk mendapatkan penanganan secepatnya ketika kendaraan mengalami kerusakan.
Berikut beberapa perusahaan jasa asuransi dengan produk asuransi mobil terbaik:
- Allianz
Allianz menawarkan dua jenis asuransi mobil, TLO dan all risk. Allianz menanggung ganti rugi kerusakan dan pencurian mobil oleh sopir, tanggung jawab hukum pihak ketiga, santunan meninggal dunia, biaya taksi selama perbaikan kendaraan, dan bantuan darurat selama 24 jam.
- Sinarmas
Sinarmas memiliki produk asuransi mobil all risk dan TLO dengan biaya premi mulai dari Rp 781,66 ribu per tahun. Nasabah bisa melakukan klaim melalui aplikasi untuk kemudian membawa mobil mereka ke salah satu dari 584 bengkel rekanan yang tersedia.
Sinarmas menanggung mobil dengan usia maksimal 12 tahun. Selama mobil dalam masa perbaikan, nasabah akan memperoleh keuntungan lain berupa gratis ongkos taksi.
- AXA Mandiri
Menawarkan produk all risk dan TLO, AXA Mandiri memiliki sekitar 350 bengkel rekanan. Klaim dilakukan tanpa survei dengan keuntungan berupa perbaikan, penggantian, tanggung jawab hukum hingga Rp 25 juta, penggantian kunci kendaraan sampai Rp 25 juta, ganti baru khusus mobil dengan usia maksimal enam bulan, dan gratis biaya ambulans.
- Adira Syariah
PT Asuransi Adira Dinamika menawarkan produk asuransi all risk syariah dengan premi mulai dari Rp 863,94 ribu per tahun. Perusahaan asuransi ini juga telah menjalin kerja sama dengan 300 bengkel di Indonesia.
Produk yang telah tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini akan mengembalikan dana premi apabila tidak ada klaim.
- Tokio Marine
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia menawarkan asuransi all risk dan TLO dengan manfaat berupa ganti rugi kerusakan mobil, biaya derek, biaya ambulans, tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri, hingga bencana alam.Selain itu, Tokio Marine juga memberikan layanan berupa garansi perbaikan bengkel dan call center 24 jam.