Ratusan Pemegang Polis AJB Bumiputera Ajukan Somasi dan Berniat PKPU

Arief Kamaludin|KATADATA
Wisma Bumiputera
Penulis: Lavinda
2/9/2021, 18.45 WIB

Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memasuki babak baru pada awal September 2021. Ratusan pemegang polis Bumiputera mengajukan somasi massal kepada manajemen perusahaan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/9) hari ini.

Ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan terhimpun dalam kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar atau menyebut diri mereka Tim Biru. Somasi ini terkait dengan tuntutan pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2017.

Surat somasi beserta berkas-berkas pendukungnya itu diserahkan oleh tiga orang perwakilan Tim Biru dan dua orang dari HWMA Law Firm, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Tim Biru. Surat diberikan kepada Direktur AJB Bumiputera Dena Chaerudin, di Kantor Pusat Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Koordinator Tim Biru Fien Mangiri menyampaikan Tim Biru telah menjalankan sejumlah upaya untuk memperoleh hak mereka. Namun, upaya meminta pertanggungjawaban perusahaan melalui OJK dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera tidak mendapat tanggapan positif. Maka itu, para pemegang polis memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan mensomasi AJB Bumiputera.

"Harapan dari somasi massal ini adalah agar pemegang polis dapat memperoleh haknya atas pembayaran klaim yang diajukan," ujar Fien dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

Jofial Mecca Alwis, selaku kuasa hukum pemegang polis menyampaikan kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi. Padahal berdasarkan UU Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Maka itu, para pemegang polis memutuskan untuk mensomasi AJB Bumiputera untuk memperoleh hak atas pembayaran klaim polis asuransi mereka.

"Apabila somasi ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan solusi konkret, maka kami akan mengajukan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) pada Pengadilan Niaga," kata Jofial.

Sebelumnya, para pemegang polis melakukan beberapa upaya untuk memperoleh haknya. Beberapa di antaranya, mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI Juni 2020. Kemudian, melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Pusat AJB Bumiputera Jakarta pada Oktober dan Desember 2020.

Selanjutnya, pada Februari 2021, pemegang polis berdemonstrasi di kantor OJK. Seluruh pemegang polis bersama OJK juga melakukan rapat untuk upaya pembentukan BPA pada Maret 2021, meski belum kunjung selesai.

Para pemegang polis di Tim Biru juga mengaku hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, persoalan AJB Bumiputera pertama kali muncul pada 1997 saat terjadinya krisis ekonomi. Inti masalahnya adalah defisit keuangan, di mana kewajiban AJB Bumiputera lebih besar dari asetnya.

"Sayangnya, kasus ini tidak pernah terselesaikan dengan baik dan terus membesar," kata Piter dalam acara sesi webinar, Selasa (31/8).

Ia menilai akar permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera karena BPA yang selalu mengintervensi manajemen, sehingga program penyehatan sangat sulit dilakukan. Sementara itu, OJK telah memberi perintah tertulis sejak 2016 terkait larangan untuk tidak melakukan tindakan yang menghambat tugas pengelola statuter (PS).

"Namun pada 2016 OJK tidak melakukan tindakan tegas terhadap BPA dan baru menindak tegas pada 2018 ketika defisit AJB Bumiputera telah mencapai Rp 20,9 triliun," kata Piter.