Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI, Humpuss Sebut Tak Ada Sita Aset

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memamerkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Besar IV Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
17/9/2021, 21.00 WIB

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) angkat bicara terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat pemiliknya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Humpuss mengatakan tidak ada penyitaan aset perusahaan dari kasus tersebut.

"Hingga saat ini, tidak ada penyitaan atas aset perseroan terkait kasus tersebut. Tidak ada dampak terhadap kondisi operasional dan non-operasional perseroan," kata Direktur Utama Humpuss Kemal Imam Santoso dalam keterbukaan informasi, Jumat (17/9).

Kemal mengatakan, pihaknya tidak banyak mengetahui terkait kasus tersebut. Menurut dia, Tommy tidak terlibat dalam dalam praktik operasional karena tidak mengendalikan perusahaan secara langsung.

"Perseroan dijalankan oleh tenaga-tenaga profesional dan independen, bebas intervensi dari pihak manapun," kata Imam.

Menurut dia, hubungan antara Humpuss dengan Tommy Soeharto pun merupakan hubungan yang wajar antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.

Seperti diketahui, mayoritas saham Humpuss Intermoda dimiliki PT Humpuss 45,52%. Induk usaha itu dimiliki oleh dua putra mantan Presiden Soeharto dengan kepemilikan, Tommy Soeharto 60% dan Sigit Harjojudanto sebanyak 40%. Selain itu, Tommy juga memegang saham Humpuss Intermoda secara langsung sebesar 10,4%.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin