PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) angkat bicara terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat pemiliknya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Humpuss mengatakan tidak ada penyitaan aset perusahaan dari kasus tersebut.
"Hingga saat ini, tidak ada penyitaan atas aset perseroan terkait kasus tersebut. Tidak ada dampak terhadap kondisi operasional dan non-operasional perseroan," kata Direktur Utama Humpuss Kemal Imam Santoso dalam keterbukaan informasi, Jumat (17/9).
Kemal mengatakan, pihaknya tidak banyak mengetahui terkait kasus tersebut. Menurut dia, Tommy tidak terlibat dalam dalam praktik operasional karena tidak mengendalikan perusahaan secara langsung.
"Perseroan dijalankan oleh tenaga-tenaga profesional dan independen, bebas intervensi dari pihak manapun," kata Imam.
Menurut dia, hubungan antara Humpuss dengan Tommy Soeharto pun merupakan hubungan yang wajar antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.
Seperti diketahui, mayoritas saham Humpuss Intermoda dimiliki PT Humpuss 45,52%. Induk usaha itu dimiliki oleh dua putra mantan Presiden Soeharto dengan kepemilikan, Tommy Soeharto 60% dan Sigit Harjojudanto sebanyak 40%. Selain itu, Tommy juga memegang saham Humpuss Intermoda secara langsung sebesar 10,4%.
Humpuss Intermoda juga dimiliki secara langsung oleh PT Menara Cakra Buana sebesar 32,83% dan dimiliki masyarakat sebesar 11,25%. Sayangnya perseroan mengaku tidak memiliki akses untuk mengetahui nama pemegang saham Menara Cakra Buana.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Kamis (26/8). Pemanggilan anak mantan Presiden Soeharto ini dilakukan untuk menyelesaikan hak tagih Negara Dana BLBI sebesar Rp 2,61 triliun.
Informasi pemanggilan Tommy Soeharto dimuat dalam pengumuman yang dipasang Satgas BLBI di surat kabar.Pengumuman tersebut diteken Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada 20 Agustus.
Pertemuan dijadwalkan pada Kamis (26/8) Pukul 15.00 WIB di Gedung Syarifudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Tommy dipanggil dengan agenda menyelesaikan hak tagih negara BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-375/PUPCN.10.05/2009 pada 24 Juni 2009 setidaknya Rp 2,61 triliun. Ia akan menhaden Ketua Poka Penagihan dan Ligitasi Tim B.
“Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam pengumuman Satgas BLBI.