Daftar 22 Bank yang Akan Sediakan Transfer Uang BI Fast Tarif Rp 2.500

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Ilustrasi. BI menetapkan biaya transfer BI Fast Rp 2.500 per transaksi.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
22/10/2021, 18.12 WIB

Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan sistem pembayaran baru BI Fast Payment untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Implementasi tahap pertama akan digelar pada pekan kedua Desember dengan melibatkan 22 perbankan sebagai peserta.

"Berdasarkan penilaian terhadap kriteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon peserta, termasuk pemenuhan aspek people, process, dan technology, BI menetapkan 22 calon peserta batch 1," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).

Perry menjelaskan penunjukan peserta BI-Fast dilakukan dengan memperhatikan dua aspek, yakni kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi.

Selain itu, terdapat pula kriteria khusus 4C. Pertama, contribution atau kontribusinya dalam ekonomi dan keuanagn digital. Kedua, capability atau kemampuan permodalan dan likuiditas. Ketiga, collaboration yakni dukungan terhadap kebijakan BI ke depan. Keempat, champion in readiness yakni mengukur kesiapan peserta dari sisi people, process, technology serta kesiapan sebagai pengelola dana.

Adapun daftar calon peserta penyedian BI-Fast pada tahap Pertama antara lain, BTN, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, BCA, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, Bank OCBC NISP, BTN UUS, Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Bank Citibank NA dan Bank Woori Saudara Indonesia.

Selain itu, BI juga telah menunjukan 22 peserta lainnya yang akan bergabung pada implementasi tahap kedua yang rencananya digelar Januari 2022. Kepesertaan tahap kedua terdiri atas 21 perbankan dan satu layanan non-bank yakni Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Adapaun daftar perbankan yang ikut tahap kedua, yakni Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, Bank KEB Hana Indonesia, BRI Agroniaga, Bank Ina Perdana, Bank Mandiri Taspen, Bank Nationalnobu, Bank Jatim UUS. Kemudian Bank Mestika Dharma, Bank Jatim, Bank Multiarta Sentosa, Bank Ganesha, Bank OCBC NISP UUS, Bank Digital BCA, Bank Sinarmas UUS, Bank Jateng UUS, Bank Standar Chartered, Bank Jateng, BPD Bali dan Bank Papua.

Meski begitu, Perry menyebut kepesertaan BI-Fast akan terus ditambah seiring implementasi tahap-tahap berikutnya. Ia mengatakan BI akan menunjuk daftar peserta baru setiap enam minggu sekali.

"Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun lembaga selain bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan," kata Perry.

Infrastruktur BI-Fast akan disediakan oleh penyelenggara yakni BI. Kendati demikian, Perry menyebut peserta juga akan menyediakan infrastruktur untuk transaksi nasabah. Penyediaan oleh peserta bisa dilakukan dalam beberapa skema. Skema pertama, peserta dapat menyediakannya secara independen. Kedua, subindependen atau bekerjasama antar peserta yang berada dalam satu grup perusahaan.

"Ketiga yakni sharing antar-peserta atau pihak ketiga dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain diluar grup atau dengan pihak ketiga," kata perry.

Perry dalam konferensi persnya juga mengumumkan tarif yang harus dibayarkan oleh peserta kepada BI selaku penyelenggaran yakni Rp 19 per transaksi. Sedangkan tarif yang dapat dikenakan  nasabah kepada peserta maksimal Rp 2.500 per transaksi.

Ia mengklaim implementasi BI Fast akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem lama SKNBI. Selain karena layananya yang real time, biaya transfer yang ditetapkan juga lebih murah, tarif SKNBI saat ini Rp 2.900 per transkasi.

"Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, " ujar Perry.

BI juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI Fast secara bertahap. Pada tahap awal, batas maksimal transaksi ditetapkan Rp250 juta. "BI Fast ini untuk pembayaran ritel, untuk wholsale nasabah dapat menggunakan RTGS (real time gross settlement)," kata Perry. 

Reporter: Abdul Azis Said