Usai Pegang Sahamnya, PPA Dapat Pendanaan Rp 1,06 Triliun dari Bukopin
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mendapatkan fasilitas pendanaan US$ 75 juta dari PT Bank KB Bukopin Tbk atau setara Rp 1,06 triliun (asumsi kurs Rp 14.175/US$). Pendanaan ini merupakan upaya untuk mendukung kegiatan usaha PPA, termasuk penguatan modal untuk kegiatan investasi.
Penandatanganan fasilitas pendanaan ini dilakukan oleh Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin dan Direktur SOE & Wholesale Business Bank KB Bukopin Dodi Widjajanto di Kantor PPA, Jakarta, Jumat (22/10).
Rizwan mengatakan pendanaan dari Bank KB Bukopin menjadi hal yang penting untuk mewujudkan visi PPA. Ia mengatakan visi yang dimaksud adalah menjadikan PPA sebagai perusahaan turnaround terdepan di Indonesia.
“Semoga sinergi yang baik antara Bank KB Bukopin dan PPA ini menjadi kolaborasi yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Rizwan dalam siaran pers yang dikutip Senin (25/10).
Pada kesempatan yang sama, Dodi Widjajanto berharap dukungan yang diberikan dapat menyukseskan misi PPA dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
"Kerja sama ini sangat penting bagi kedua belah pihak yang juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Bank KB Bukopin," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengalihkan hak kepemilikan saham minoritas negara di lima perusahaan BUMN senilai Rp 2,95 triliun kepada PPA, salah satunya Bukopin. Sebanyak 1,03 miliar saham Bank KB Bukopin dengan porsi kepemilikan 3,18% seri A dan seri B.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan dampak positif bagi PPA atas pengalihan tersebut adalah adanya tambahan aset berupa saham dan revenue dari dividen saham itu. Selanjutnya, tambahan aset dan future cash flow dari dividen akan meningkatkan modal PPA sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN.
"Modal dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan leverage dalam memperoleh pendanaan untuk mendukung pelaksanaan program restrukturisasi serta revitalisasi BUMN dan kegiatan usaha PPA lainnya," kata Erick dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Rabu (28/4).
Kementerian BUMN meminta PPA restrukturisasi 21 BUMN sejak 30 September 2020 melalui surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Erick Thohir.
Lewat surat tersebut, PPA mendapat wewenang khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebelumnya menjadi kewenangan dan hak pemegang saham kepada perusahaan-perusahaan pelat tersebut.
Beberapa BUMN yang masuk daftar tersebut, di antaranya PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Lalu, ada PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).
PPA menggelontorkan pinjaman dana talangan dan pinjaman restrukturisasi atau revitalisasi dengan total nilai pokok Rp 2,26 triliun kepada 15 perusahaan milik negara pada 2020.