Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan ketentuan terkait migrasi kartu ATM dari teknologi pita magnetik ke cip yang berlaku secara keseluruhan paling lambat 1 Desember 2021. Sesuai ketentuan tersebut, kartu ATM pita magnetik tak lagi dapat digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM maupun EDC mulai besok.
“Semula kebijakan ini akan berlaku 1 Januari 2022, kemudian BI memajukan penggunaan chip ini paling lambat 1 Desember 2021,” ujar Santoso kepada Katadata.co.id
Namun, Santoso menjelaskan, kartu ATM pita magnetik dapat tetap dipergunakan untuk produk tabungan dengan maksimal saldo Rp 5 juta. Penerbit kartu ATM juga harus bertanggung jawab jika terjadi pemalsuan terhadap kartu.
“Penggunaan kartu ATM pita magnetik ini dimungkinkan jika ada bank yang memiliki produk tabundan dengan saldo maksimal Rp 5 juta, kebijakan ini saat dibuat memang untuk memfasilitasi penyaluran bantuan sosial,” kata Santoso.
Sementara kartu ATM pada umumnya tanpa batasan saldo maksimal, menurut Santoso, tidak akan lagi dapat dipergunakan di mesin ATM dan mesin EDC mulai besok. Untuk itu, nasabah yang masih memiliki kartu ATM dengan pita magnetik sebaiknya segera menukarkan kartunya dengan teknologi chip ke kantor cabang bank.
"Kemungkinan besar masih ada kartu yang menggunakan pita magnetik, tapi kami tidak memegang datanya karena bank melaporkan ke BI," kata Santoso.
Direktur Teknologi dan Operasioanal CIMB Niaga Mei Tjuen mengatakan seluruh kartu ATM CIMB Niaga saat ini sudah menggunakan teknologi chip. Dengan demikian, pihaknya sudah mengimplementasikan aturan penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/debit secara penuh sebelum batas waktu yang ditentukan BI.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebelumnya mengingatkan kepada para nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM ke teknologi chip. Kartu debit/ATM BCA yang masih menggunakan pita magnetik tidak akan lagi dapat berfungsi untuk melakukan transaksi mulai 1 Desember 2021.
“Demi kenyamanan transaksi, segera tukar kartu debut anda menjadi kartu debit chip di CS digital, halo BCA, dan kantor cabang. Batas akhir penukaran tanggal 1 Desember 2021,” demikian tertulis dalam akun resmi Twitter Bank BCA.
Kartu debit non-chip mencakup kartu ATM BCA dan Paspor BCA lama yang menggunakan teknologi magnetic strip. BCA dalam keterangan di situs resminya menjelaskan, ada tiga alasan mengapa nasabah harus mengganti kartu debit ke chip:
- Banyak keuntungan
Jika beralih ke Kartu Debit BCA berteknologi chip, misalnya kartu Mastercard, nasabah tidak hanya bisa melakukan transaksi di ATM dan mesin EDC. Nasabah juga dapat melakukan transaksi debit online, dengan cara mengaktifkan fiturnya melalui BCA mobile sehingga dapat membayar belanja online, berlangganan streaming musik/film, hingga membeli voucher game di berbagai platform yang menyediakan pembayaran dengan Mastercard.
- Mendukung kebijakan BI
Sejak 2015, Bank Indonesia sudah mencanangkan implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan 6 digit PIN untuk kartu ATM/kartu debit yang diterbitkan di Indonesia,
- Mengurangi risiko kejahatan kartu
Kartu debit on chip yang menggunakan tekonologi magnetic strip secara teknologi lebih mudah di-copy. Oleh karena itu, risiko pencurian data lewat magnetic strip pada kartu atau skimming lebih besar, dibandingkan kartu debit chip yang secara teknologi lebih maju dan aman.