Banyak Korban Asuransi Unit Link Selama 15 Tahun, OJK Perketat Aturan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
6/12/2021, 17.45 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebentar lagi menerbitkan aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link pada bulan ini. Pengetatan aturan ini karena banyak nasabah yang dirugikan oleh produk unit link.

Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, produk unit link sudah disetujui sejak 2006. Artinya, jasa asuransi ini sudah berumur 15 tahun. Kunci yang harus dipahami oleh calon nasabah yaitu unit link merupakan produk investasi.

Berdasarkan surat edaran OJK, dijelaskan unit link adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian. Produk ini memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi.

"Sekarang, setelah berjalan beberapa tahun, kami mengkaji keadaannya. Kami memperbarui peraturan ini," kata Riswinandi dalam rapat dengan Anggota Komisi XI DPR yang dihadiri oleh sejumlah nasabah asuransi unit link yang merasa dirugikan, Senin (6/12).

Riswinandi mengatakan, saat ini pengetatan asuransi tersebut dalam tahap harmonisasi di internal OJK. "Kami harapkan, mudah-mudahan dalam bulan Desember ini bisa kami terbitkan," katanya.

Dalam ketentuan terbaru ini, OJK betul-betul meminta perusahaan asuransi transparan dan menyampaikan secara terbuka kepada calon pemegang polis. Seperti mengenai jenis investasi yang ditawarkan, biaya, dan hasil investasinya. Pemegang polis, juga harus benar-benar bisa memahami produknya secara transparan.

Proses penjualan oleh agen asuransi juga akan diatur yaitu dengan adanya rekaman saat menawarkan kepada calon pemegang polis. Perusahaan asuransi harus mengkaji dan memastikan, agen dan calon pemegang polis betul-betul sudah saling memahami produk unit link tersebut.

Kemudian perusahaan asuransi juga harus menyediakan welcome call yang dilakukan oleh orang lain, bukan agennya. Welcome call tersebut juga harus direkam untuk evaluasi terkait pemahaman calon nasabah terhadap produk unit link serta kewajiban, hak, dan risikonya.

Aturan baru lain yang diterapkan OJK adalah mengenai nilai pertanggungan yang dinaikkan. Sehingga, pihak yang menjadi target pasar produk unit link, betul-betul pemegang polis yang berpotensi bisa tetap membayar produk asuransi investasi ini.

Salah satu yang diatur OJK juga tidak memperkenankan investasi oleh perusahaan asuransi dengan menaruh di instrumen luar negeri. "Jadi betul-betul instrumen di dalam negeri yang bisa lebih mudah dapat dipelajari masing masing investor atau pembeli polis ini," ujar Riswinandi.

Perusahaan asuransi juga perlu memanfaatkan teknologi, sehingga pemegang polis bisa mendapatkan laporan perkembangan unit link yang dimilikinya setiap waktu. OJK akan mengharuskan perusahaan asuransi setiap hari menerbitkan nilai dari unit yang dipilih oleh pemegang pilis.

Dalam rapat dengan DPR, salah satu korban asuransi unit link, Agus Gunawan ingin OJK menghapuskan produk asuransi berjenis unit link karena konsepnya merugikan nasabah. Dia memiliki polis unit link dari AXA Mandiri.

Agus bercerita, awalnya tergiur dengan konsep yang ditawarkan oleh produk unit link, di mana ada investasi yang terus berkembang, sambil memiliki asuransi kesehatan dan jiwa. "Betapa dahsyatnya kata-kata itu sehingga saya tertarik beli polis tersebut," katanya.

Pada tahun pertama hingga ketiga, Agus diminta untuk terus berinvestasi dan ia mengaku tidak pernah menunda. Namun, pada tahun keenam, nilai polisnya mulai turun. Akhirnya, pada tahun kesepuluh, sebelum akhirnya memutuskan untuk tutup polis, nilainya turun 80% atau setara Rp 180 juta.

Agus mengatakan, pernah mendapatkan penjelasan dari manajer investasi AXA Mandiri yang mengatakan penurunan itu sejalan dengan kinerja harga saham di pasar modal. Menurutnya, saat membuka polis, indeks harga saham gabungan (IHSG) ada di level 2.900. Sementara, saat hendak tutup polis, IHSG di level 6.000.

"Itu kan tidak mencerminkan harga saham turun. Lagi pula kalau harga saham turun dalam 10 tahun, apa itu tidak suspensi penjualnya oleh Bursa Efek Indonesia?" katanya.

Menurutnya, konsep produk asuransi unit link tersebut sangat merugikan nasabah. Selain itu, tidak ada negara lain yang menerapkan konsep unit link.

"Konsep unit link ini sangat biadab. Saya ingin minta ke OJK, tolong dihapuskan saja itu unit link, tidak ada di negara lain konsep ini," katanya.

Menurut laporan FinTech in ASEAN 2021: Digital Takes Flight, pandemi Covid-19 membuat pembelian polis asuransi secara online di wilayah Asia Tenggara semakin meningkat. Hal ini diprediksi terus bertumbuh di masa yang akan datang.

Meski begitu, produk asuransi unit link tidak masuk dalam tujuh asuransi yang banyak dibeli secara online di wilayah Asia Tenggara. Dari 1.379 responden yang berada di Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, mayoritas menyatakan bahwa asuransi kesehatan merupakan jenis asuransi yang paling banyak dibeli secara online.