Daftar Bank yang Sediakan Transfer BI Fast Tarif Rp 2.500 Mulai Besok

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Bank Indonesia menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI Fast sebesar Rp 250 juta per transaksi pada tahap awal.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
20/12/2021, 18.19 WIB

Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan sistem pembayaran BI Fast mulai besok, Selasa (21/12). Pada tahap awal, transfer online antarbank dengan tarif Rp 2.500 ini baru akan diimplementasikan oleh 22 bank.

Sistem baru ini akan melengkapi layanan pembayaran ritel yang sudah ada saat ini yaitu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tetapi layanan BI-Fast dikalim akan lebih unggul baik dari sisi efisiensi waktu hingga tarif yang lebih murah.

BI menetapkan tarif yang harus dibayarkan oleh peserta dalam hal ini perbankan kepada BI selaku penyelenggara yakni Rp 19 per transkasi. Sedangkan tarif yang dikenakan oleh perbankan kepada nasabah maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi. Biaya ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI saat ini Rp 2.900 per transaksi.

Bank sentral juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI Fast secara bertahap. Pada tahap awal, batas maksimal transaksi ditetapkan Rp250 juta.

Selain itu, layanan BI Fast ini juga diklaim lebih efisien ketimbang SKNBI. BI Fast akan melayani penyelesaian pembayaran secara real time sehingga waktu dana bisa dikirim dalam waktu cepat. BI mengklaim kecepatan penyelesaian pembayaran hanya butuh waktu 25 detik. Selain itu, layanan BI-Fast ini juga beroperasi 24 jam dan seminggu penuh.

"Kalau sekarang beberapa transfer online di nasabahnya memang real time, tapi di banknya H+1," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam diskusi virtual dengan media awal bulan lalu.

Selain itu, keunggulan lainnya layanan BI-Fast juga memiliki fitur proxy adress. Melalui fitur inii, transfer nantinya tidak hanya bisa dilakukan menggunakan nomor rekening melainkan juga proxy adress yang didaftarkan, dapat berupa nomor handphone atau alamat email.

Pada tahap awal implementasi BI-Fast ini akan diikuti oleh 22 peserta yang sepenuhnya berasal dari sektor perbankan. Kendati demikian, BI akan me-review setiap enam minggu sekali untuk menambah daftar peserta lainnya yang memenuhi kriteria.

Pada implementasi tahap kedua, kepesertaan BI-Fast akan mulai beragam yaitu 21 bank dan satu lembaga non-bank yakni Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Implementasi tahap kedua akan digelar pada minggu keempat Januari 2021.

"Kami berharap pada tahun 2022 seluruh bank sudah tersambung menggunakan BI-Fast dan secara mudah melayani kebutuhan transaksi masyarakat dimanapun, kapanpun dengan waktu layanan 24/7 dan real time," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual pekan lalu.

Perry menjelaskan penunjukan peserta BI-Fast dilakukan dengan memperhatikan dua aspek, yakni kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi.

Selain itu, terdapat pula kriteria khusus 4C, yakni:

  1. Contribution atau kontribusinya dalam ekonomi dan keuanagn digital.
  2. Capability atau kemampuan permodalan dan likuiditas.
  3. Collaboration yakni dukungan terhadap kebijakan BI ke depan.
  4. Champion in readiness yakni mengukur kesiapan peserta dari sisi people, process, technology serta kesiapan sebagai pengelola dana.

Berikut daftar calon peserta penyedian BI-Fast pada tahap pertama yang akan meluncur besok antara lain,

  • BTN
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank Permata
  • Bank Mandiri
  • Bank Danamon Indonesia
  • Bank CIMB Niaga
  • BCA
  • Bank HSBC Indonesia
  • Bank UOB Indonesia
  • Bank Mega
  • BNI
  • BSI
  • BRI
  • Bank OCBC NISP
  • BTN UUS
  • Bank Permata UUS
  • Bank CIMB Niaga UUS
  • Bank Danamon Indonesia UUS
  • BCA Syariah
  • Bank Sinarmas
  • Bank Citibank NA
  • Bank Woori Saudara Indonesia
Reporter: Abdul Azis Said