Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 akan membuka proses pendaftaran secara daring mulai 7 Januari 2022. Seleksi akan dibuka untuk tujuh posisi dewan komisioner baru OJK.
"Pendaftarannya baru kita mulai 7 Januari 2022 selama 12 hari kerja, artinya pendaftaran akan ditutup pada tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB," kata Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel dalam konferensi pers dengan media, Jumat (31/12).
Adapun tujuh posisi anggota Dewan Komisioner OJK antara lain, ketua, wakil ketua, tiga kepala ekskeutif masing-masing untuk pengawas perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. Dua posisi lainnya yakni dewan audit dan anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Informasi resmi untuk pendaftaran baru akan diumumkan dalam pengumuman koran awal pekan depan.Perincian terkait persyaratan dan kualifikasi calon pendaftar akan diumumkan dalam pengumuman koran tersebut. Selain itu, pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/.
Sri mulyani juga menjelaskan, proses seleksi akan terdiri atas empat tahap.
- Seleksi administrasi.
- Penilaian makalah, rekam jejak, dan meminta masukan masyarakat
- Asesmen dan tes kesehatan
- Afirmasi atau wawancara.
"Sesudah proses afrimasi atau wawanacara, pansel akan memilih 21 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang akan disampaikan kepada Presiden RI yang memberikan tugas kepada kami," kata Sri Mulyani.
Penunjukkan 21 nama tersebut masing-masing terdiri atas tiga calon untuk menggantikan satu posisi. Daftar nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk kembali diseleksi menjadi masing-maisng dua nama untuk satu posisi sehingga hanya tersisa 14 nama.
Daftar nama tersebut kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Dari tujuh nama yang lolos selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden dan akan dilantik pada 20 Juli 2022.
"Karena itu kami memanggil putra putri terbaik bangsa untuk ikut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan OJK yakni membangun, menjaga dan mengembangkan sektor keuangan di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Adapun sesuai pasal 15 UU Nomor 21 tahun 2021 tentang OJK, sedikitnya ada delapan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota dewan komisioner, sebagai berikut:
- Berstatus WNI
- Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus di perusahaan yang dinyatakan pailit
- Sehat jasmani
- Berusia maksimal 65 tahun pada saat pelantikan atau pada 20 Juli 2022
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih.