Satuan Tugas Penangana Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melanjutkan penagihan atas utang sejumlah obligor dan debitur untuk tahap kedua. Kali ini, dua mantan petinggi Bank Central Dagang yakni Hindarto dan Anton Tantular yang dipanggil.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Panggilan Penagihan nomor S-8/KSB/PP/2021 dalam pengumuman koran akhir pekan lalu. Kedua obligor itu dipanggil menghadap Tim B Satgas BLBI pada Kamis (6/1) di Gedung Syarifudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Surat penagihan tersebut ditujukan ke alamat Hindarto di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Taman Sari, Jakarta Barat. Sedangkan penagihan terhadap Anton Tantular dikirim ke kediamannya di Taman Sari, Jakarta Barat.
Selain itu, penagihan dialamatkan kepada Direktur Utama PT Central Bumi Indah di Cakung, Jakarta Timur.
Tantular bersaudara itu dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara atas utang Rp 1,6 triliun. Keduanya terlilit utang melalui Bank Central Dagang (BBKU).
Nominal utang tersebut sesuai dengan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-16/PUPNV.10.01/2017 tanggal 6 Juli 2017.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan," tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam surat panggilan penagihan tersebut dikutip Senin (3/1).
Hal itu merupakan bagian dari tahap kedua pemanggilan terhadap pengemplang dana BLBI. Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanana (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pemanggilan tahap kedua dilakukan terhadap delapan obligor.
Obligor merupakan pemilik bank yang saat krisis 1997 - 1998 memperoleh bantuan dana BLBI.
"Perkembangan hingga saat ini, dari upaya penagihan tahap kedua tersebut Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan salah satu obligor berinisial SS berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, NTB. Total luas 100.848 meter persegi," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Mahfud mengatakan, pada pemanggilan tahap pertama, pemerintah berhasil memperoleh sejumlah aset baik dalam bentuk uang maupun aset tanah dan bangunan. Terdapat Rp 313,9 miliar uang terkait utang BLBI yang berhasil dikembalikan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mahfud menjelaskan, uang tersebut antara lain diperoleh dari:
- Pencaiaran escrwo account obligor Kaharudin Ongko Rp 664 juta dan US$ 7,6 juta
- Pembayaran dari obligior atau debitur prioritas Rp 172 miliar
- Hasil lelang aset jaminan RP 30,7 miliar
Selain memperoleh uang, Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas sejumlah aset berupa tanah dan bangunan seluas 8,3 juta meter persegi. Penyitaan aset ini di antaranya:
1. Pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sembilan bidang tanah dan Kaharudin Ongko berupa 339 bidang tanah
2. Penguasaan fisik melalui pemasangan plang di lokasi sebagai berikut:
- Lahan di Perumahan Lippo Karawaci Tangerang 251.992 meter persegi
- Lahan di Keluarahan Madras Hulu, kota Medan 3.295 meter persegi
- Lahan di Sail - Bukit Raya, Pekanbaru 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi
- Lahan di Kecamatan Jasinga, Bogor 5 juta meter persegi
- Aset di Karet Tengsin, Jakarta Pusat 26 ribu hektare
- Aset di Jl Gedung Hijau Raya, Jakarta Selatan seluas 2.020 meter persegi
3. Penyitaan atas empat aset PT Timor Putra Nasional di Karawang, Jawa Barat 1,2 juta meter persegi
4. Penyerahan jaminan tanah debitur PT Lucky Star Navigation Corp yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dengan total luas 1 juta meter persegi
5. Penyerahan jaminan obligor Trijono Gondokusumo yang berlokasi di Jonggol, Kabupaten Bogor atas 22 sertifikat dan 70 girik tanah seluas 580 ribu meter persegi
6. Penyerahan jaminan obligor Santoso Sumali yang berlokasi di Kedoya Selatan, Jakarta atas 2 SHGB tanah seluas 848 meter persegi dan berlokasi di Dompu, NTB atas 1 SHGB tanah 100 ribu meter persegi