PPATK Akan Awasi Ketat Transaksi Kripto Cegah Pencucian Uang

Katadata
Kemajuan teknologi mata uang digital dengan teknologi blockchain seperti kripto dan non-fungible token (NFT) telah memberikan tantangan baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
31/1/2022, 20.03 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan penggunaan teknologi pinjaman online hingga mata uang digital dalam tindak pidana pencucian uang. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandan mengatakan, penggunaan teknologi pinjaman online dengan skema peer to peer lending  hingga mata uang digital dengan teknologi blockchain seperti kripto dan non-fungible token (NFT) telah memberikan tantangan baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk itu, menurut dia, PPATK akan mengawasi kepatuhan dengan melakukan audit bersama Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap calon pedagang fisik aset kripto. "Kami bisa cegat, misalnya pada posisi di Indodax," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (31/1).

Ivan mengatakan, langkah ini ditempuh berdasarkan hasil riset yang dilakukan PPATK ke 12 negara yang ada di wilayah Asia Tenggara, serta Australia dan New Zealand. 

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)  sebelumnya telah menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto, mulai dari jenis aset yang bisa diperdagangkan, ketentuan menjadi pedagang, hingga sanksi bagi pelanggar.

Aturan yang berlaku efektif sejak 29 Oktober tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Pedagang adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan aset kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto.

Sementara itu, pelanggan aset kripto adalah pihak yang menggunakan jasa pedagang fisik aset kripto untuk membeli atau menjual aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto

Dalam aturan tersebut, perdagangan pasar fisik aset kripto harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, pedagang fisik aset kripto, dan pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

Pembentukan pasar fisik aset kripto adalah untuk sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.

Aturan terkait pasar fisik kripto juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan pelanggan aset kripto, serta memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik Aset Kripto.

Pertimbangan lainnya adalah informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent) serta telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Dalam aturannya, Bappebti juga mewajibkan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk menyampaikan laporan transaksi secara harian dan bulanan. Juga, laporan keuangan secara harian, bulanan, dan tahunan, serta laporan kegiatan perusahaan secara triwulanan dan tahunan.

Pedagang juga wajib melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala PPATK dan melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang tidak wajar.

Selain pedagang, Bappebti juga menetapkan syarat dan kewajiban untuk Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka, Pelanggan Aset Kripto, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Reporter: Nuhansa Mikrefin