Memiliki asuransi merupakan hal yang penting dilakukan jika terjadi suatu hal yang merugikan. Asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Pengertian asuransi sebagaimana tercantum dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena atau peristiwa yang tidak tertentu.”
Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Sedangkan tujuan utama dari asuransi adalah memberikan perlindungan agar keuangan masyarakat tidak akan terganggu ketika terjadi suatu risiko yang menimbulkan kerugian.
Jenis Asuransi
Berdasarkan objek pertanggungannya, asuransi baik konvensional maupun syariah, dibedakan ke dalam dua macam asuransi yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yang menanggung risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh produk asuransi kerugian adalah asuransi kebakaran, asuransi angkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, asuransi laut, dan asuransi properti.
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
Mengutip buku Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor.
Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat umum dalam Pasal 256 KUHD, yaitu:
- Hari dan tanggal serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan.
- Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
- Keterangan yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
- Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
- Evenemen-evenemen penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung. Evenemen adalah peristiwa terhadap mana benda itu dipertanggungkan, evenemen ini tidak dapat diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi.
- Waktu asuransi kendaraan bermotor mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung.
- Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung.
- Janji-janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung.
Adapun risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga.
2. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi:
- Polis asuransi kebakaran.
- Objek asuransi kebakaran.
- Evenemen dan ganti kerugian asuransi kebakaran.
- Asuransi rangkap dan perubahan risiko.
- Janji-janji khusus.
Polis asuransi kebakaran mencakup:
- Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
- Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
- Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
- Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
- Bahaya-bahaya penyebab kebakaran yang ditanggung oleh penanggung.
- Waktu bahaya-bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
- Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
- Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
- Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
- Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
- Sifat dan pemakai gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
- Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
- Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.
3. Asuransi Laut
Asuransi laut diatur dalam:
- Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD.
- Buku II Bab IX Pasal 592-685 dan Bab X Pasal 686-695 KUHD.
- Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD.
- Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD.
Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
Objek asuransi yang diancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang uatan.
Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, gunung es, dan sebagainya) dan yang bersumber dari manusia (nahkoda, awak kapal, dan pihak ketiga), seperti perombakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan atau perampasan penguasa negara dan sebagainya.
Berbagai jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkutan.
Asuransi Jiwa
Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Tujuan mengambil asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan. Asuransi jiwa diatur dalam Buku I Bab X Pasal 302-308 KUHD. Pasal 302 KUHD berbunyi:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.”
Polis asuransi jiwa sesuai dengan Pasal 255 KUHD adalah:
- Hari diadakan asuransi.
- Nama tertanggung.
- Nama orang yang diasuransikan.
- Saat mulai dan berakhirnya evenemen.
- Jumlah asuransi.
- Premi asuransi.
Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi:
- Asuransi jiwa berjangka (term life insurance), yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal.
- Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun.
- Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.
Fungsi Asuransi
Terdapat dua fungsi asuransi sebagaimana dijelaskan dalam buku Cara Mudah Mengenal Asuransi. Fungsi asuransi meliputi fungsi primer dan sekunder yang dijelaskan sebagai berikut.
1. Fungsi Primer
Fungsi primer atau fungsi utama adalah pengalihan risiko (risk transfer mechanism). Fungsi ini sebagai sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan rugi atau rusak yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi.
Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi (equitable premium). Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki dana yang cukup sehingga dapat membayar kewajibannya kepada nasabah yang mengalami kerugian.
2. Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder asuransi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan atau investasi.
Demikian penjelasan tentang asuransi beserta dasar hukum, jenis, dan fungsinya.