Mengenal Binomo hingga Beragam Ciri Investasi Ilegal

pixabay.com
Ilustrasi investasi ilegal
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Intan
18/2/2022, 16.04 WIB

Beberapa waktu terakhir, Bimono menjadi perbincangan banyak orang di media sosial. Apa sebenarnya Binomo itu? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Binomo?

Binomo adalah platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak. Situs trading binary option ini diluncurkan pada tahun 2014. Pengguna situs ini sangat banyak, tersebar di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Namun siapa sangka jika situs ini ternyata ilegal atau tidak resmi. Sehingga jika terjadi kerugian investor Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak dapat memberikan fasilitas nasabah untuk melakukan mediasi.

Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk waspada terhadap penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti. SWI juga memanggil afiliator dan influencer yang diduga memberikan fasilitas produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, salah satunya Binomo.

Binomo menjadi perbincangan banyak orang, karena terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan saat trading lewat platform tersebut. Sebab metode Binomo diketahui berbeda dengan sistem trading pada umumnya.

Mengenal Binary Option

Banyak pihak yang menyebutkan bahwa Binomo bukan trading sebenarnya, namun menggunakan sistem binary option. Menurut Desmond Wira, seorang trader dan pengamat dalam Liputan6.com, menyebutkan bahwa binary option adalah cara trading yang khusus dibuat mudah, namun sebenarnya merugikan trader.

Berdasarkan penjelasan di Investopedia, sistem binary option mempunyai cara kerja yang mirip dengan judi. Sebab, pengguna yang bermain akan diminta untuk menebak angka yang akan keluar dalam waktu relatif cepat.

Sementara itu, melansir Katadata.co.id, Felicia Putri Tjiasaka Co-founder Ternak Uang menyebutkan bahwa binary option atau binar terdiri atas kata “bi” yang artinya dua bagian, sedangkan “opsi” yang artinya tindakan memilih.

Dalam praktiknya, situs binary option mengharuskan pengguna memilih aset seperti emas, forex, saham hingga kripto, kemudian menebak harga dalam waktu tertentu.

Pengguna diminta mempertaruhkan modal untuk menebak. Sebagai contoh, seseorang mempertaruhkan modal untuk menebak harga bitcoin lima menit kedepan. Jika tebakan orang tersebut benar, maka ia akan mendapatkan keuntungan 80 % dari modal yang diberikannya. Namun jika salah, maka semua yang ia pertaruhkan akan hilang.

Maka dari itu, binary option sering disebut sebagai permainan cash or nothing. Pengguna akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda jika berhasil menebak, namun bisa rugi besar jika salah menebak.

Binary option bukan real market. Pengguna tidak membeli aset apapun, hanya menebak angka saja. Felicia juga menyebutkan bahwa binary option mengandalkan pasar over the counter (OTC). Di pasar tersebut, platform akan mengambil data dan harga dari real market seperti emas, forex, saham, kripto, dan lain-lain.

Binary option menerapkan teknik kompensasi saat penggunanya kalah. Mereka bisa menebak harga lagi, dengan syarat modalnya harus lebih tinggi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan bahwa binary option merupakan aktivitas yang dilarang. Pasalnya, praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Investasi Ilegal

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa Binamo merupakan platform investasi ilegal. Untuk mencegah kerugikan masyarakat, pemerintah telah memblokir situs investasi ilegal. Tak tanggung-tanggung, pada Juni 2021 Beppebti telah memblokir 109 situs web investasi ilegal.

Pemblokiran tersebut perlu dilakukan karena investasi bodong atau ilegal telah memberikan banyak kerugian bagi masyarakat Indonesia. Menurut data yang di tayangkan dalam Databoks, disebutkan bahwa kerugian akibat investasi ilegal meningkat dua dalam dua tahun terakhir. Puncak kerugian terjadi pada tahun 2020 dengan nominal sebesar Rp 5,9 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat dalam lima tahun terakhir, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 21,1 triliun. Jika dihitung dalam satu dekade penuh, maka uang masyarakat yang hilang akibat investasi bodong mencapai Rp 114,9 triliun.

Ciri-Ciri Investasi Ilegal

Agar tidak terjebak dalam praktis investasi bodong, maka kita perlu memahami ciri-ciri dari investasi ilegal. Berikut penjelasannya.

1. Tidak mempunyai izin resmi

Ciri pertama dari investasi ilegal yaitu tidak mempunyai izin atau legalitas yang jelas. Pastikan perusahaan tempat Anda berinvestasi telah diawasi oleh OJK. Jika Anda berinvestasi di komoditi berjangka, maka pastikan perusahaan tersebut sudah diatur oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.   

2. Menjamin keuntungan yang tidak masuk akal

Jangan mudah tergiur jika ada perusahaan yang menawarkan keuntungan investasi sangat tinggi. Sebab hal tersebut bisa menjadi indikasi bahwa praktik investasi yang dilakukannya termasuk investasi ilegal.

Dalam berinvestasi, kita perlu memahami bahwa keuntungan berbanding lurus dengan risiko. Semakin tinggi keuntungan yang diperoleh, maka semakin tinggi juga risiko yang bisa didapatkan.

3. Aset tidak jelas

Investasi harus mempunyai aset dasar yang jelas, misalnya reksa dana saham akan mempunyai aset berupa sama. Dana yang diinvestasikan akan dileh oleh manajer investasi.

Dalam investasi bodong, tidak terdapat kejelasan perputaran dana. Jadi, investor tidak mendapatkan informasi tentang dana yang sudah mereka berikan.