Pengertian Ijarah Beserta Jenis, Rukun dan Ketentuan Objeknya

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Seorang nasabah tergabung dalam Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia (Kumpi) membacakan perjanjian peminjaman dari Bank Wakaf Mikro (BMW).
Editor: Safrezi
21/2/2022, 16.31 WIB

Ijarah adalah perjanjian atau kontrak dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa. Berdasarkan buku Fiqh Ekonomi Syariah, ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.

Kata ijarah berasal dari bahasa Arab al-'Ajr yang berarti "kompensasi", "substitusi", "pertimbangan", atau "imbalan". Dalam perbankan syariah, ijarah adalah kontrak sewa dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan, barang-barang dan sebagainya kepada salah satu nasabah dengan membebankan biaya sewa yang telah ditetapkan sebelumnya secara pasti (fixed charge).

Contoh ijarah adalah sewa-menyewa dalam bisnis rental mobil. Penyewa mendapatkan kemudahan dari mobil tersebut, sedangkan pemberi sewa mendapatkan bayaran atas layanan yang diberikan. Penyewa memiliki hak penggunaan barang berupa mobil, bukan hak milik.

Pengertian Ijarah

Secara terminologis, terdapat beberapa definisi ijarah yang tercantum dalam buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah.

Pengertian ijarah dapat dipahami sebagai berikut.

  • Menurut Wiku Suryomurti, ijarah adalah sebuah akad di mana pihak yang memiliki barang (disebut dengan pemberi sewa) berkomitmen dengan penyewa untuk menyerahkan hak guna barang tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar uang sewa (ujrah) oleh pihak penyewa tanpa diikuti dengan peralihan hak milik atas barang tersebut.
  • Menurut Gema Dewi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
  • Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akan pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Menurut Racmadi Usman, ijarah adalah akad sewa menyewa barang antara pihak bank (muajjair) dan pihak nasabah sebagai penyewa (musta’jir) dan setelah masa sewa berakhir, barang sewaan tersebut akan dikembalikan kepada muajjair.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, ijarah adalah akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Jenis-Jenis Ijarah

Mengutip buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, terdapat lima jenis ijarah.

1. A’mal atau Asykhas

A’mal atau asykhas adalah akad sewa atas jasa atau pekerjaan seseorang. Artnya, ijarah digunakan untuk memperoleh jasa dari seseorang dengan membayar upah atas jasa tersebut. Pengguna jasa disebut mustajir dan pekerja disebut ajir. Upah yang diberikan disebut ujrah.

2. ‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan

‘Ayn (muthlaqah) atau ‘ala al-a’yan adalah akad sewa atas manfaat barang. Ijarah digunakan untuk penyewaan aset dengan tujuan untuk mengambil manfaat dari aset. Objek sewa pada ijarah ini adalah barang dan tidak ada klausul yang memberikan pilihan kepada penyewa untuk membeli aset selama masa sewa atau pada akhir masa sewa.

3. Muntahiya bitttamlik

Muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa, baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai dengan akad.

Muntahiya bittamlik dapat juga didefinisikan sebagai akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah.

4. Ijarah maushufah fi al-dzimmah

Ijarah maushufah fi al-dzimmah adalah akad ijarah atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas)/

5. Ijarah tasyghiliyyah

Ijarah tasyghiliyyah adalah akad ijarah atas manfaat barang yang tidak disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa.

Rukun Ijarah

Rukun ijarah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah sebagai berikut.

  • Pernyataan ijab dan qabul.
  • Pihak-pihak yang berakad (berkontrak), terdiri dari pemberi sewa (lessor, pemilik aset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah).
  • Objek kontrak berupa pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
  • Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
  • Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent dengan cara penawaran dari pemilik aset dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

Ketentuan Objek Ijarah

Ketentuan objek ijarah adalah sebagai berikut.

  • Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  • Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  • Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
  • Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
  • Manfaat harus dikenal secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  • Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  • Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
  • Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan objek kontrak.
  • Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak.

Demikian Pengertian ijarah beserta jenis, rukun dan ketentuan objeknya.