Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Berdasarkan fungsinya, jenis-jenis bank dibedakan menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank).
Tugas Bank Umum
Tugas bank umum adalah:
- Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
- Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
- Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
- Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dan lainnya.
Penjelasan tugas tersebut tercantum dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jenis-Jenis Bank Umum
Jenis-jenis bank umum berdasarkan kegiatan operasional dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.
- Bank Umum devisa adalah Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Contoh bank umum devisa adalah BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon.
- Bank Umum Non Devisa adalah Bank Umum yang ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja. Contoh bank umum non devisa adalah BCA Syariah, Bank Mayora, dan Bank Panin Syariah.
Berdasarkan status kepemilikan, jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi:
- Bank Milik Negara, yaitu bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah undang-undang tersendiri. Contohnya BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin dan Bank BTN.
- Bank Milik Swasta Nasional, yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Contoh bank milik swasta nasional antara lain adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Bumi Putera, Bank Lippo, Bank Mega, dan sebagainya.
- Bank Swasta Asing, yaitu bank yang kepemilikannya oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Bank asing hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia. Contoh bank asing adalah Citibank, HSBC, ABN, Rabobank, dan Commonwealth.
- Bank Milik Campuran, yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh bank milik campuran antara lain adalah Inter Pacifik Bank, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, Mitsubishi Buana Bank, Bank Merincorp, dan lain-lain.
Fungsi Bank Umum
Terdapat tiga fungsi bank umum sebagaimana dijelaskan dalam buku Bank dan lembaga Keuangan Lain. Fungsi bank umum adalah sebagai berikut.
1. Agent of Trust
Fungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi oleh bank umum dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Artinya, kegiatan pengumpulan dana didasari rasa percaya dari nasaban terhadap kredibilitas dan eksistensi bank.
Kepercayaan nasabah berkaitan dengan masalah keamanan dana yang ada di bank. Sebagai kreditur, bank menjalankan aktivitas kredit dengan keyakinan dan kepercayaan terhadap calon penerima kredit atau debitur.
2. Agent of Development
Fungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi diperlukan uang sebagai alat pembayaran, kesatuan hitung, dan pertukaran.
Dengan demikian, bank sebagai lembaga keuangan berperan sebagai sarana untuk menyalurkan kepentingan para pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi.
3. Agent of Service
Selain memberikan pelayanan jasa keuangan, bank memberikan jasa transfer, jasa kotak pengamanan, dan jasa penagihan atau inkaso.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Berdasarkan publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha bank umum meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah. Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Obligasi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan tugas-tugas bank umum beserta jenis dan fungsinya.