Pengertian Nisbah, Karakteristik, Jenis, dan Cara Menghitungnya

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Pegawai berjalan di Bank Syariah Indonesia (BSI) usai diresmikan di Jakarta, Senin (1/2/2021). Presiden Joko Widodo meresmikan BSI yang menandai telah tuntas dan rampungnya proses merger tiga bank syariah milik Himbara yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.
Editor: Safrezi
25/2/2022, 07.21 WIB

Bank syariah menggunakan nisbah dalam pembagian hasil, tidak seperti bank konvensional yang menggunakan bunga bank. Nisbah adalah perbandingan pembagian hasil usaha dari usaha kerjasama antara nasabah dan bank yang ditetapkan berdasarkan akad.

Mengutip buku Perbankan Syariah, nisbah merupakan persentase tertentu yang disebutkan dalam akad kerja sama usaha (mudharabah dan musyarakah) yang telah disepakati antara bank dan nasabah investor. Nisbah digunakan untuk pembagian keuntungan yang mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak dalam mudharabah, yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak dengan pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola.

Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua pihak untuk mencegah perselisihan antara kedua pihak dalam pembagian keuntungan. Jika dalam akad kedua pihak tidak dijelaskan porsi masing-masing, rasio pembagian yang digunakan adalah 50:50. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Karakteristik Nisbah

Karakteristik nisbah akan berbeda-beda dilihat dari beberapa segi, yaitu:

  • Persentase nisbah antar bank syariah akan berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing.
  • Persentase nisbah akan berbeda sesuai dengan jenis dana yang dihimpun. Misalnya, nisbah antara tabungan dan deposito akan berbeda.
  • Jangka waktu investasi mudharabah akan berpengaruh pada besarnya persentase nisbah bagi hasil. Misalnya, nisbah untuk deposito berjangka dengan jangka waktu satu bulan akan berbeda dengan deposito berjangka dengan jangka waktu tiga bulan.

Penjelasan karakteristik tersebut bersumber dari buku Perbankan Syariah.

Jenis-Jenis Nisbah

Berdasarkan buku Pasar Modal Syariah, terdapat dua jenis nisbah dalam akad kerja sama. Jenis-jenis nisbah adalah:

  • Nisbah sesuai kesepakatan, yaitu nisbah yang komposisi atau rasio nilainya didasarkan kepada kesepakatan para pihak dan tidak ada hubungannya dengan besaran modal usaha yang disetorkan. Misalnya, para pihak sepakat membagi keuntungan dengan rasio 30:70 padahal rasio modal usahanya adalah 50:50. Meski demikian, kedua pihak sepakat membagi dengan rasion 30:70.
  • Nisbah proporsional, yaitu nisbah yang menggunakan ukuran proporsi atau rasio nilai modal usaha yang disetorkan, sehingga ukuran nisbah sama dengan proporsi modal usaha masing-masing pihak. Misalnya, komposisi rasio modal usaha para pihak adalah 50:50, maka nisbah proporsionalnya adalah 50:50, tidak ada kesepakatan nisbah yang lain.

Perbedaan Nisbah dan Bunga Bank

Nisbah hanya digunakan dalam bank syariah, sedangkan bank konvensional menggunakan bunga bank, yaitu sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

Moh. Quraish Shihab dalam Mistik, Seks, dan Ibadah menjelaskan beberapa pandangan mengharamkan bunga bank atas dasar bahwa bunga bank adalah riba, yaitu tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam dalam transaksi bisnis.

Oleh sebab itu, untuk menghindari riba, bank syariah menggunakan prinsip nisbah. Adapun perbedaan nisbah dan bunga bank dijelaskan melalui tabel berikut.

NisbahBunga Bank
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.Besarnya persentase berdasarkanpada jumlah uang (modal) yangdipinjamkan.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Apabila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.Pembayaran bunga tetap sepertiyang dijanjikan tanpa pertimbanganapakah proyek yang dijalankan olehpihak nasabah untung atau rugi.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama.Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.


Tabel perbedaan tersebut dijelaskan M. Zaidi Abdad dalam buku Lembaga Perekonomian Umat di Dunia Islam.

Cara Menghitung Nisbah

Mengutip buku Konsep Rate of Profit Perspektif Ekonomi Islam, terdapat beberapa langkah perhitungan nisbah. Cara menghitung nisbah antara nasabah dan bank syariah dijelaskan sebagai berikut.

  1. Langkah pertama yang dilakukan adalah menetapkan target rate of profit (pendapatan) nasabah sesuai dengan perkembangan suku bunga (rate of interest) berdasarkan jangka waktu dalam persentase per tahun efektif dan jumlah nominalnya per bulan.
  2. Langkah kedua adalah menentukan target pendapatan (rate of profit) pembiayaan sesuai dengan rencana dalam anggaran pembiayaan yang akan dicapai per bulan.
  3. Langkah ketiga adalah menghitung jumlah dana yang akan didistribusikan per produk dana pihak ketiga (DPK) yang dapat digunakan untuk penyaluran pada pembiayaan (setelah perhitungan jumlah idle funds) dalam nominal per bulan yang diperoleh dari rate of profit pembiayaan yang akan disalurkan dikalikan dengan bobot tertimbang produk masing-masing.
  4. Langkah keempat, menghitung nisbah baru antara nasabah dengan bank syariah dengan cara membagi target rate of profit pada produk masing-masing. Sekaligus juga dapat dihitung rate of profit bank syariah dengan cara membagi nisbah bank syariah dengan nisbah nasabah dikalikan dengan rate of profit nasabah, sehingga bisa dianalisis performance rate of profit bank syariah pada bulan tersebut.

Demikian penjelasan nisbah, karakteristik, jenis, dan cara menghitungnya.