Guna memenuhi kebutuhan finansial, teknologi berperan penting. Misalnya, melalui layanan teknologi finansial atau tekfin. Selain tekfin pembayaran, ada pula financial technology peer-to-peer (P2P) lending. Apakah itu?
P2P lending adalah layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah yang dilakukan secara langsung. Selain perusahaan tekfin sebagai penyedia jasa, terdapat pula koneksi antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower).
Seperti layanan industri jasa keuangan lain, tekfin P2P lending juga ada yang berkonsep syariah. Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam pembiayaan teknologi finansial ini.
Pertama, prosesnya terhindar dari cacat. Artinya, ada kriteria usaha untuk mendapatkan pembiayaan, yakni produk usaha yang dihasilkan harus jelas dan tidak memiliki unsur penipuan.
Kedua, lender dan borrower memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Ini penting untuk menghindari kerugian dari masing-masing pihak.
Ketiga, bebas dari riba. Akad dalam pembiayaan tekfin P2P lending syariah tidak menerapkan bunga untuk pengembalian pinjaman. Perjanjian yang dilakukan antarpihak harus pasti dan terukur, baik dari segi jumlah maupun waktu pengembaliannya. Hal ini untuk menghindari adanya unsur ketidakjelasan (gharar).
Di dalam P2P lending syariah, pihak lender dan borrower dipertemukan melalui sistem daring untuk melakukan akad pembiayaan. Akad tersebut harus memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun) dan tidak mengandung objek yang diharamkan.
Lantaran prinsip-prinsipnya itulah, tekfin P2P lending syariah hanya bisa membiayai proyek atau usaha yang tidak melanggar hukum syariat.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot sempat menyatakan, kehadiran P2P lending syariah sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK,” ucapnya.
Per 3 Januari 2022, terdapat delapan perusahaan P2P lending yang mendapatkan izin dari OJK dan menjalankan akad syariah. Perusahaan-perusahaan itu antara lain Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah dan Ethis. Ada pula Investree, platform P2P lending yang menyediakan layanan pembiayaan syariah dan konvensional sekaligus.
Ketua Klaster Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adhiansyah menjelaskan, saat ini platform fintech P2P klaster syariah memiliki beragam fokus. Antara lain, pembiayaan produktif untuk UMKM, multiguna atau jasa, pembiayaan proyek properti, serta pembiayaan haji, umrah dan wisata halal.
Tekfin P2P lending syariah tak kalah banyak manfaatnya dibandingkan dengan yang konvensional. Melalui layanan ini, lender memiliki alternatif portofolio investasi. Dan, melalui investasinya itulah, lender turut berkontribusi memajukan UMKM yang menjadi borrower.
Pada sisi lain, borrower mendapatkan sumber permodalan dengan syarat yang mudah dan pencairan yang cepat. Sistem bagi hasilnya pun kompetitif.
Adapun, soal tekfin P2P lending juga dapat menyimak grafik di bawah ini. Data stories ini menunjukkan animo masyarakat terhadap P2P lending semakin baik.