Deposito bank syariah merupakan salah satu opsi tepat untuk mengiringi tren kesadaran berinvestasi dan meningkatnya pemahaman agama di tengah masyarakat. Instrumen investasi ini juga memimalisir risiko nasabah, dan telah disesuaikan dengan kaidah-kaidah hukum Islam.
Berdasarkan data proyeksi OJK (Otoritas jasa Keuangan) pada pertemuan tahunan jasa keuangan 2021 dan riset internal Bank Syariah Indonesia, pertumbuhan ekonomi syariah berada di rentang 2,4 -3,7 persen.
Lalu untuk pembiayaan dan penghimpunan dana pihak ketiga, pertumbuhan ditargetkan sekitar 13 persen - 18 persen dan kualitas pembiayaan diproyeksikan meningkat sebesar 3 persen - 3,5 persen.
Hal ini menunjukkan adanya perkembangan positif pada ekosistem perbankan syariah pada masa mendatang.
Selain itu, pemerintah juga memberi sinyal positif dalam ekosistem perbankan syariah dengan mendirikan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil gabungan dari tiga bank Syariah BUMN, yaitu BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri.
Optimistis itu ditambah dengan jumlah populasi penduduk muslim Indonesia yang besar menjadi kekuatan dan target penetrasi ekonomi syariah yang saat ini masih sekitar 6,4 persen.
Berbagai tren positif dalam ekosistem perbankan syariah ini dapat dimanfaatkan dengan memilih deposito di bank syariah sebagai instrumen investasi Anda. Apalagi berbagai keuntungan dan manfaat bisa diperoleh sebagai nasabah di bank syariah.
Sementara itu, berikut berbagai keuntungan dan manfaat menyimpan uang di bank syariah.
1. Ketentuan Kaidah Syariat Islam
Nasabah dapat menyimpan dana di bank berdasarkan akad yang telah disepakati di awal dan sudah sesuai dengan syariat Islam. Sistem ini juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah di Indonesia.
2. Keamanan
Dana dijamin tersimpan dengan aman dalam bank. Sehingga menghindarinya terjadinya perampokan. Selain itu, dana nasabah telah dijamin oleh LPS sebagaimana dengan bank konvensional, simpanan nasabah di bank syariah dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
3. Hasil
Pada akhir masa simpanan, nasabah akan memperoleh persentase nisbah kompetitif yang berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan khusus. Dengan demikian, apabila pendapatan bank meningkat, semakin besar pula hasil yang diperoleh nasabah. Sistem ini akan menghindarkan nasabah dari riba.
4. Fleksibilitas
Nasabah bisa memilih rentang waktu (tenor) yang fleksibel dan sesuai kebutuhan, misalnya dalam 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Di sisi lain, apabila sudah jatuh tempo, nasabah boleh mengalokasikan nisbah dengan mentransfer ke rekening pribadi, mengambil dana secara tunai atau diinvestasikan kembali.
5. Jaminan Pengelolaan Dana
Lantaran sudah dijamin sesuai dengan akad yang telah berlaku, nasabah tidak perlu khwatir dengan pengelolaan dana. Untuk menjamin pengelolaan dana, nasabah akan diberikan dua akad, yakni akad mudharabah di mana pihak bank mendapat izin dari nasabah untuk mengelola dana di wilayah industri halal. Dan akad wadiah, yang mana nasabah hanya ingin menabung tanpa memberi izin pengelolaan dana kepada pihak bank.