Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat yang mulai mencari tempat pertukaran uang baru. Umumnya, penukaran uang bisa dilakukan di bank yang memberikan layanan ini. Namun, bagaimanakah cara tukar uang baru di bank? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Tukar Uang Baru
Penukaran uang baru menjelang Lebaran sudah menjadi hal yang biasa dilakukan. Pasalnya, masyarakat biasanya banyak memerlukan uang baru untuk dibagikan kepada sanak keluarga sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Untuk masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang, ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Adapun syarat tukar uang baru, sebagai berikut:
- Penukaran dilakukan di tanggal, lokasi, dan waktu yang ada di bukti pemesanan.
- Bukti pemesanan layanan penukaran Kas Keliling dalam bentuk digital maupun cetak.
- Telah memilah dan mengemas uang rupiah yang hendak ditukar.
- Pemilahan dilakukan sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang yang tidak layak edar.
- Uang tidak dikelompokkan atau digabungkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
- BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama ataupun berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan selama ciri yang tersebut dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran di Kas Keliling pada tanggal yang ada di bukti pemesanan, NIK KTP tidak bisa digunakan untuk pemesanan layanan penukaran Kas Keliling. NIK hanya bisa digunakan kembali untuk memesan penukaran lewat Kas Keliling setelah tanggal yang tertera di bukti pemesanan.
- Penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penukaran.
Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia
Di tahun ini, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rupiah baru atau layanan Kas Keliling di bulan Ramadan. Layanan ini kembali dibuka setelah sebelumnya ditutup karena pandemi. Layanan ini dilaksanakan di sejumlah titik baik di wilayah Jakarta maupun luar Jakarta.
Masyarakat yang ingin menukar uang baru, bisa langsung data ke titik penukaran, namun perlu melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu di aplikasi PINTAR. Adapun cara tukar uang di BI, sebagai berikut:
- Buka telebih dahulu aplikasi PINTAR.
- Lalu, pada halaman utama, pilih menu Kas Keliling.
- Kemudian, pilih provinsi lokasi penukaran di Kas Keliling yang diinginkan. Aplikasi ini kemudian akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal Kas Keliling yang tersedia.
- Isi data pemesanan yang terdiri atas; nama, NIK, nomor HP, dan email.
- Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang hendak ditukarkan lewat Kas Keliling, sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang sudah ditentukan BI.
- Lakukan pemesanan dan Anda akan mendapatkan bukti pemesanan penukaran uang.
- Bawa bukti pemesanan tersebut saat melakukan penukaran.
- Bawa juga uang rupiah yang hendak ditukar. Pastikan uang tersebut telah dihitung dan dikelompokkan sesuai ketentuan.
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank
Penukaran uang baru juga bisa dilakukan lewat layanan perbankan. Di periode penukaran uang Ramadan (4 – 19 April 2022), BI bekerja sama dengan 262 bank yang terdiri atas bank umum, bank syariah, BPD, dan BPR atau BPRS.
Untuk masyarakat yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, masyarakat juga bisa menukar uang baru di mobil kas perbankan yang ada di Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, dan Terminal Kalideres.
Penukaran uang baru tak hanya ada di Jakarta dan sekitarnya saja, namun juga tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Untuk melihat titik penukaran uang baru selama Ramadan, silakan kunjungi tautan https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Booklet-Titik-Penukaran-Uang-Rupiah-oleh-Perbankan.pdf.
Apakah Penukaran Uang Dibatasi?
Perlu diketahui bahwa dalam program penukaran uang, BI menerapkan pembatasan jumlah yang tunai yang bsia ditukar. Pembatasan ini bertujuan agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan uang pecahan kecil.
BI menetapkan batasan jumlah penukaran sebesar Rp3,8 juta per individu. Namun penukaran uang baru tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bebas memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1000 yang dikemas dan diberikan per pack.
Itulah ulasan tentang cara tukar uang baru di bank Indonesia dengan mudah. Selain melalui Kas Keliling, Anda juga bisa mendatangi titik lokasi penukaran atau menukar uang di bank terdekat.