Otoritas Jasa Keuangan mencatat, restrukturisasi kredit hingga Februari 2022 mencapai Rp 638,22 triliun atau 11% dari total penyaluran kredit perbankan. OJK telah meminta perbankan untuk menyiapkan pencadangan agar restrukturisasi kredit tak mengganggu neraca keuangan saat normalisasi kebijakan dilaksanakan pada 2023.
"Kami telah meminta bank untuk membuat pencadangan sehingga saat kami normalkan tidak akan berdampak pada neraca keuangan mereka. Permodalan bank juga kuat, rasio CAR mencapai 25%," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan media massa, Senin (25/4).
Biaya pencadangan adalah biaya yang disisihkan bank dari keuntungannya ke dalam Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dana CKPN ini yang kemudian dapat digunakan bank untuk menghapus buku atau hapus tagih sebagai upaya terakhir penyelesaian kredit macet nasabah.
Berdasarkan data OJK, total restrukturisasi kredit hingga Februari 2022 turun Rp 25,27 triliun dibandingkan posisi akhir tahun lalu Rp 663,49 triliun. Sementara dibandingkan akhir 2020 yang mencapai Rp 829,71 triliun, jumlahnya turun Rp 191,49 triliun.
Wimboh mencatat, penyaluran kredit hingga Februari 2022 mulai tumbuh mencatat 6,33%. Adapun rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) terkendali dengan angka secara gross sebesar 3,08% dan nett sebesar 0,87%,
Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan akan berakhir pada Maret 2023 setelah diperpanjang beberapa kali karena pemulihan pandemi Covid-19 yang masih berjalan. Melalui kebijakan ini, bank dapat melakukan restrukturisasi pada kredit sejak masih berada dalam kolektabilitas satu atau berstatus lancar tanpa harus menunggu kualitas kredit memburuk yang berpotensi terjadi akibat pandemi.
Adapun kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Kebijakan inilah yang membuat rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan tetap rendah di tengah pandemi Covid-19.
OJK sempat khawatir normalisasi kebijakan atau berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit akan berdampak pada kenaikan NPL dan kewajiban bank lebih besar untuk membentuk CKPN. Hal ini dapat mempengaruhi keuntungan hingga permodalan bank.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Otoritas Jasa Keuangan tidak membatasi waktu penerapan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19 dan memperpanjang POJK Nomor 17 tahun 2021 terkait restrukturisasi kredit. Ini agar bank dapat menggenjot penyaluran pinjaman untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, reformasi struktural penting dilakukan untuk mendorong investasi yang merupakan komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. “Maka, peningkatan kredit perbankan penting,” kata Airlangga usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2).