Hati Rosida tak lagi gundah. Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu, merasa lega berkat kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelumnya, pada Januari tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tawang Alun. Bank itu adalah bank tempat Rosida biasa menabung dari hasil kerjanya sehari-hari sebagai pedagang bakso. “Saya sudah menabung sejak 22 tahun lalu di BPR Tawang Alun,” ujar Rosida saat ditemui tim LPS di kediamannya di Banyuwangi, Sabtu (23/4).
Kekhawatiran sempat dirasakannya lantaran BPR Tawang Alun harus berhenti beroperasi. Namun setelah tahu bahwa ada lembaga yang menjamin simpanannya di bank, Rosida kembali bernapas lega. “Saya diberi tahu sudah ada LPS yang menjamin simpanan kita. Tanpa berselang lama, benar saja, saya dihubungi oleh pihak LPS,” kata perempuan 52 tahun itu.
Rosida mengaku tak jera menabung di bank. Sebab, LPS menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Berdasarkan pengalamannya saat proses likuidasi BPR Tawang Alun, Rosida mengaku pencairan tabungannya dilakukan dengan sangat mudah, asalkan memenuhi syarat 3T:
- Tercatat, yakni simpanan ada dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Rosida bukanlah satu-satunya nasabah yang merasakan manfaat dari kehadiran LPS. Seluruh nasabah BPR Tawang Alun juga mendapatkan jaminan serupa. Dengan prinsip 3T, Rosida dan nasabah lainnya tak perlu khawatir lagi untuk menabung. Sebab, jika bank tempat nasabah menabung terpaksa ditutup atau bangkrut, LPS akan membayarkan simpanan nasabah di bank tersebut.
LPS Jamin Rekening Nasabah di Bank-Bank yang Dilikuidasi
Tak hanya BPR Tawang Alun. Sepanjang 2021, LPS telah melikuidasi 8 BPR maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tahun lalu, LPS juga telah melakukan pembayaran klaim kepada 16.730 rekening, dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar.
Bila menilik sejak tahun 2005 hingga 2021, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 116 BPR maupun BPRS, serta 1 bank umum. Tak hanya melikuidasi, LPS juga menyelamatkan 1 bank umum pada periode tersebut.
Secara kumulatif pula, sejak tahun 2005 hingga 2021, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp 1,7 triliun, atau setara 82 persen dari total simpanan yang dilikuidasi. Total rekening yang dibayarkan klaimnya mencapai 265.884 rekening, atau mencakup 93,32 persen dari total rekening pada bank-bank yang dilikuidasi.
Kini, sebanyak 99,99 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin LPS. Jumlah itu setara dengan 399.866.365 rekening. Program penjaminan oleh LPS pun telah sangat memadai.
Pertahankan Kredibilitas
LPS adalah lembaga yang dibentuk pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan dan akuntabel. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LPS bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. LPS memberikan jaminan untuk simpanan nasabah dengan saldo hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih predikat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”. Predikat ini telah diraih LPS sebanyak delapan kali berturut-turut.
Dengan capaian ini, LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kredibilitasnya. Terutama, tanggung jawab lembaga dalam hal pengelolaan keuangan negara.