Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil hingga kuartal I 2022. OJK juga menyimpulkan sektor jasa keuangan bertumbuh seiring peningkatan fungsi intermediasi di sektor perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB), serta menguatnya pasar domestik.
Pada kuartal I 2022, kredit sektor perbankan tumbuh sebesar 6,67% secara tahunan atau year on year (yoy). Kenaikan terjadi pada seluruh kategori debitur, terutama UMKM dan ritel. Secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatatkan kenaikan kredit secara bulanan atau month to month (mtm), terutama perdagangan sebesar Rp 20,2 triliun, manufaktur sebesar Rp 19,3 triliun, dan rumah tangga sebesar Rp 16,7 triliun.
"Hal ini mencerminkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional terus membaik," demikian tertulis dalam pernyataan resmi OJK, dikutip Kamis (28/4).
Selain itu, dana pihak ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,95% secara tahunan atau 1,32% secara bulanan, terutama didorong oleh giro yang tumbuh sebesar Rp 88,56 triliun.
Sementara itu, OJK juga terus mendorong terbentuknya tingkat suku bunga perbankan yang lebih efisien, di mana pada periode pemantauan tingkat suku bunga secara umum masih melanjutkan tren penurunan. Rata-rata suku bunga kredit tertimbang dari kredit modal kerja (KMK), kredit investasi (KI), dan kartu kredit (KK) pada Maret 2022 tercatat sebesar 9,07% atau menurun dibandingkan periode sebelumnya, begitupun dengan suku bunga dasar kredit (SBDK) yang turun menjadi 7,38%.
Pada sektor IKNB, piutang perusahaan pembiayaan terpantau dalam tren meningkat, dengan nominal tercatat sebesar Rp374 triliun pada Maret 2022 terutama didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif.
OJK menyebut, premi asuransi umum sudah mulai tumbuh positif pada Maret 2022 sebesar 3,8% secara tahunan, setelah bulan sebelumnya terpantau terkontraksi sebesar 3,5%. Namun demikian, premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 14,1% secara tahunan.
Di samping itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada kuartal I 2022 masih terjaga dengan rasio NPL gross menurun menjadi sebesar 2,99%, sementara rasio NPF Perusahaan Pembiayaan stabil di level 2,78%. Kemudian, posisi devisa neto (PDN) pada Maret 2022 kembali turun menjadi sebesar 1,37% atau berada jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Adapun, non-core deposit dan dana pihak ketiga (DPK) masing-masing sebesar 143,64% dan 32,11%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
"Walaupun terdapat penyesuaian likuiditas perbankan sebagai dampak kebijakan kenaikan giro wajib minimum (GWM) Bank Indonesia, namun likuiditas industri perbankan pada Maret 2022 masih berada pada level yang sangat memadai," lanjut OJK.
Dari sisi permodalan, perbankan mencatatkan permodalan yang relatif stabil di mana pada Maret 2022 tercatat sebesar 24,80% atau jauh di atas threshold. Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang juga meningkat masing-masing sebesar 535,40% dan 322,30% yang berada jauh di atas threshold 120%.
Begitu pula gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,94 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Di sisi lain, OJK mencatat, penghimpunan dana di pasar modal melalui penawaran umum saham, obligasi dan sukuk hingga 26 April 2022 telah mencapai Rp 85,0 triliun, dengan penambahan emiten baru sebanyak 20 emiten.
Hingga 22 April 2022, indeks harga saham gabungan (IHSG) telah menguat 2,2% month to date (mtd) dan kembali mencatatkan rekor tertingginya di level 7.276,19. Penguatan ini juga diikuti dengan net buy non residen di pasar saham, dengan nilai mencapai Rp 14,73 triliun mtd.
Untuk itu, OJK secara konsisten terus melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama pemerintah, otoritas, serta stakeholders lainnya, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.