Investasi saham kini menjadi primadona bagi banyak orang. Peningkatan aktivitas investasi saham juga terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal hingga November 2021 mencapai 7,15 juta investor. Jumlah ini naik 84,28 persen dibandingkan dengan periode tahun lalu yang baru mencapai 3,88 juta investor.
Tak hanya investasi biasa, tren investasi saham di pasar modal syariah juga menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Mengutip Otoritas Jasa Keunangan (OJK), secara konsep, pasar modal syariah adalah kegiatan dalam pasar modal yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah merupakan bagian dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatannya tidak berbeda dengan pasar modal konvensional. Namun, ada beberapa karakteristik khusus, seperti produk dan mekanisme transaksi yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang bersumber pada Al Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya, para ulama melakukan penafsiran dari kedua sumber utama tersebut yang menghasilkan ilmu fiqih. Di dalam ilmu fiqih diatur tentang muamalah, yaitu hubungan di antara sesama manusia terkait perniagaan yang kemudian melahirkan konsep tentang perdagangan syariah.
Adapun kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Menurut kaidah fiqih muamalah, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut memenuhi dua kriteria. Pertama, diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang secara jelas menyatakan kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kedua, diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang tidak melakukan kegiatan usaha-usaha haram, seperti:
- Perjudian
- Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
- Bank berbasis bunga;
- Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar)
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
Juga perusahaan dan emitan yang memiliki rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen, dan rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal tidak lebih dari 10 persen.
Dengan memperhitungkan investasi saham syariah, berbagai manfaat dapat dirasakan oleh investor di antaranya:
1. Terjamin kehalalan
Dengan kriteria emiten dan perusahaan Syariah yang telah diatur dalam OJK, maka kehalalan saham Syariah dipastikan terjamin.
2. Bebas riba
Dalam investasi syariah, keuntungan yang didapat menggunakan prinsip bagi hasil dan bukan menggunakan sistem bunga yang mengandung unsur riba.
3. Transparan
Dalam perjanjian investasi saham syariah menggunakan akad yang jelas seperti mudharabah (akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal), musyarakah (akad kerjasama kedua belah pihak yang menyertakan modal) atau ijarah (akad sewa-menyewa dengan upah yang disepakati). Dalam hal ini, investor dapat memastikan prosedur dan merasa aman serta berisiko kecil mengalami penipuan.