Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan, perubahan kelas layanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1-3 menjadi kelas standar akan diimplementasikan secara bertahap mulai bulan depan. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan akan turut mengubah ketentuan mengenai sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.
Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan, implementasi kelas standar akan dimulai dari rumah sakit vertikal atau milik Kementerian Kesehatan. "Saat ini, total terdapat 34 RS vertikal. Jadi harapannya, 50% dari jumlah tersebut sudah bisa implementasi di Juli 2022," kata Iene kepada Katadata.co.id, Jumat (10/6).
Berdasarkan pentahapan implementasi kelas standar, sebanyak 50% rumah sakit vertikal akan mulai menerapkan sembilan kriteria layanan rawat inap kelas standar BPJS pada tahap awal. Pada akhir tahun ini, rencananya seluruh rumah sakit vertikal sudah mengimplementasikannya.
Adapun pada awal tahun depan, implementasi sembilan kriteria kelas standar akan dilakukan di 50% rumah sakit umum daerah (RSUD) provinsi. Lalu pda Juli 2023, implementasi sembilan kriteria kelas standar akan dilakukan di 50 RSUD kabupaten atau kota serta implementasi di 50% rumah sakit swasta.
Adapun 12 kriteria kelas standar yang dimaksud yakni sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit penyelenggara kelas standar. Berdasarkan beleid tersebut, 12 kriteria kelas standar tersebut., yakni:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Adapun yang diperhatikan yakni permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air, mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak menimbulkan genangan air. Selain itu, dinding, plafon, pintu dan jendela tidak terdapat lekukan-lekukan dan tidak berpori.
- Ventilasi udara
Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (nonintensif) minimal 6x pergantian udara per jam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara per jam. Selain itu, ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan.
- Pencahayaan ruangan
Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur
Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call Yang terhubung dengan pos perawat/nurse station.
- Nakas per tempat tidur
Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
- Suhu dan kelembaban ruangan
Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 derajat celcius hingga 26 derajat celcius (suhu kamar). Pengaturan kelembaban ruangan adalah ≤ 60%.
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi, non infeksi), dan ruang rawat gabung. Dalam satu blok atau klaster ruang perawatan terdiri dari beberapa ruang perawatan.
- Kepadatan kamar dan kualitas tempat tidur
Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 m, maksimal satu kamar terdiri atas empat tempat tidur. Adapun Ukuran tempat tidur minimal panjang 200 cm lebar 90 cm dan tinggi 50-80 cm. Pada ruang rawat inap anak, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan dengan usia. Selain itu, tempat tidur menggunakan minimal dua posisi yaitu elevasi area kepala dan area kaki dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.
- Tirai antar tempat tidur
Rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung dengan jarak tirai 30 cm dari lantai dan panjang tirai bagian non porosif minimal 200 cm. Jika rel menempel di plafon menggunakan tirai dengan bahan jaring untuk memperbaiki ventilasi dan pencahayaan.
Tirai menggunakan bahan non porosif berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi serta memudahkan kontrol kebersihan.
- Kamar mandi dalam
Setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar dan kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi serta memastikan adanya ventilasi.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
Kamar mandi harus ada tulisan atau simbol 'disable' pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat, permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan serta ada bel perawat yang terhubung dengan pos perawat.
- Outlet oksigen
Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).