OJK Larang Pemasaran Produk Investasi Offshore, Termasuk via SuperApps

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Agung Jatmiko
9/7/2022, 11.25 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK. Ini termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri atau offshore products.

Dalam keterangan resmi, Sabtu (9/7), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.

Larangan ini dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu grup usaha.

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi), yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri atau offshore products, yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Hoesen menjelaskan, pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan, mengingat produk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK. Karena tidak memiliki izin, maka risiko yang dapat ditimbulkan cukup besar bagi masyarakat.

"Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia, dan telah dinyatakan efektif oleh OJK. Sementara, produk investasi seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, aset kripto, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," kata Hoesen, dalam keterangan resmi.

Terkait PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanan, OJK telah melakukan langkah pembinaan. Langkah yang dimaksud, antara lain:

  1. Meminta PUJK segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (super apps), yang mencantumkan logo OJK, atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.
  2. Meminta PUJK melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.

Penguatan Perlindungan Konsumen

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini memuat ketentuan mengenai norma, dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.

Dalam Pasal 16 POJK 6/POJK.07/2022, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PUJK. Beberapa kewajiban yang dimaksud dalam aturan tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen.
  2. Menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan.
  3. Menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas.
  4. Memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh konsumen.
  5. Menggunakan Bahasa Indonesia, dan harus disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk dan/atau layanan, dalam hal produk dan/atau layanan akan digunakan oleh calon konsumen dan/atau konsumen yang berasal dari negara asing.

OJK juga telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia. Ini dimaksudkan, agar ketentuan dan pelaksanaan mengenai penyediaan informasi produk dan atau layanan keuangan melalui media oleh PUJK sejalan dengan tujuan periklanan.

Pada 7 Juli 2022, OJK juga telah menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh pimpinan industri jasa keuangan, mengenai penguatan implementasi market conduct dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.