Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022 – 2027 menegaskan komitmennya untuk lebih memperkuat pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan Tanah Air.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam jumpa pers perdana dengan awak media beserta jajarannya usai resmi dilantik oleh Mahkamah Agung pada Rabu ini. Mahendra juga menyatakan, pihaknya berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.
"Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat," katanya, dalam konferensi pers, Rabu petang secara daring (20/7).
Mahendra menjelaskan, DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance).
Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential).
Kemudian, OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.
Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Friderica Widyasari Dewi selaku ADK Bidang EPK menegaskan OJK memiki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. OJK juga berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menegaskan akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pascapandemi, melalui penguatan sistem pengawasan perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem keuangan domestik dan global.
Ke depan, perhatian terhadap individual bank akan menjadi prioritas, antara lain melalui penerapan early warning system dengan parameter yang lebih sensitif, sehingga dapat menghindari keterlambatan penanganan bank bermasalah. Penegakan integritas sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pertumbuhan perbankan secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Sedangkan, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal berkomitmen terus mendorong good governance pelaku pasar untuk mendukung upaya pendalaman pasar dan makin meningkatkan jumlah perusahaan yang go public, serta masyarakat yang berinvestasi di Pasar Modal.
Ogi Prastomiyono, selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending serta mendorong percepatan penyelesaian asuransi bermasalah.
Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Issabella Wattimena akan memfokuskan pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko berbasis teknologi informasi serta terus memperbaiki kualitas proses bisnis di OJK. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas kelembagaan, terimplementasinya nilai integritas, serta pada akhirnya mampu memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Ketua OJK periode 2022 - 2027, Mirza Adityaswara menyatakan, OJK akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta transformasi perilaku internal yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab, untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi.
Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai amanat Undang-Undang, OJK juga memperkuat tim internal melalui peningkatan kapabilitas dan kompetensi. Pemanfaatan informasi dan teknologi juga menjadi prioritas utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK khususnya dalam menciptakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Hal ini juga dapat mempercepat pengambilan keputusan, mitigasi risiko dan respon terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat luas.
Sementara itu, Doni Primanto Joewono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio Bank Indonesia mengatakan akan mendukung penuh program kerja Pimpinan Dewan Komisioner OJK untuk memperkuat industri jasa keuangan Indonesia, menjaga stabilisasi sistem keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio Kementerian Keuangan mengatakan siap bekerja sama dengan seluruh ADK OJK 2022-2027, melanjutkan koordinasi yang erat antara OJK dan Kemenkeu/Pemerintah. Kesembilan anggota DK OJK Periode 2022-2027 sepakat untuk mengedepankan prinsip collective collegial dalam pengambilan keputusan dan akan memperkuat tugas OJK dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan yang terintegrasi.