Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 perusahaan investasi bodong atau tanpa izin serta 100 kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kesepuluh perusahaan yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 5 perusahaan melakukan money game; 1 perusahaan melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 3 perusahaan melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; dan 1 entitas lainnya.
“SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Jumat (29/7).
Beberapa perusahaan investasi bodong tersebut di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
SWI juga menemukan 100 pinjol ilegal. Sehingga sejak 2018 sampai 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas.
Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut 10 perusahaan investasi bodong atau ilegal yang telah ditindak Satgas Waspada Investasi OJK:
- PT Enel Kekuatan Hijau: money game dengan modus penjualan pembangkit listrik;
- AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan;
- Ace Gold/Ace Emas: money game dengan modus jual-beli emas;
- RichNewb: money game;
- Nagaya: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
- HIVESIS: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
- Bank Coin Cash: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
- PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon: penyelenggara robot trading tanpa izin;
- Quantum Metal: melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin;
- PT JS Internasional Ltd. Co.: investasi ilegal dengan mencatut logo OJK.