OJK Kaji Risiko Produk Hak Kekayaan InteIektual Jadi Jaminan Kredit

Youtube/Kemenkeu RI
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar
1/8/2022, 22.27 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini sedang mengkaji agar produk hak kekayaan intelektual (HAKI) bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit ke lembaga keuangan bank maupun non-bank. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan pihaknya masih memahami keseluruhan manajemen risiko hak kekayaan intelektual (HAKI) dalam perspektif  pembiayaannya. 

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 dimaknai untuk mendorong terbangunya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif. 

 "Yang didorong dalam PP, yaitu berbagai hal mulai dari pembiayaannya tapi juga fasilitasi pengembangan sistem pemasarannya, infrastruktur ekonomi kreatifnya, insentifnya," katanya, dalam konferensi pers, Selasa (1/8). 

Artinya, yang dibangun yakni suatu ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting bagi perekonomian.  Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, saat ini OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem tersebut.

Selain itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan kementerian lembaga lainnya. Koordinasi tersebut terkait dengan pemberian potensi pembiayaan maupun terkait jaminan serta pemberian kredit bank maupun non bank. 

"Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen resiko hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif  pembiayaannya namun dengan tujuan membangun ekosistem tadi," tambahnya. 

Selanjutnya, pihak OJK akan memberikan update  pada waktu dekat mulai dari proses dan juga perhitungan untuk agunannya.  Serta, bagaimana pihak bank dan non bank dapat menyikapi dengan positif dari penerbitan peraturan pemerintah tersebut. 

"Yang penting ini dan juga upaya mendorong semakin majunya sektor usaha ekonomi kreatif di tanah air," kata Mahendra. 

Sebelumnya, terkait HAKI sebagai jaminan kredit mendapat respons dari kalangan pelaku industri perbankan Tanah Air.

Vice President Corporate Communication PT Bank Mandiri Tbk., Ricky Andrianto mengatakan, perseroan sedang mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 pasal 7 ayat 1 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid ini berbunyi, pembiayaan berbasis HaKI diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

“Saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya kepada Katadata, dikutip Senin (1/8). 

Sedangkan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Satiaatmadja, mengatakan akan mempertimbangkan Hak Cipta Intelektual (HAKI) sebagai jaminan tambahan untuk mengajukan kredit.  "Kita akan pertimbangkan HAKI, tapi bukan sebagai jaminan satu-satunya," katanya dalam paparan publik, Rabu (27/7). 

Namun, Jahja mengatakan jika bank menerima jaminan HAKI harus ada penilaian dari pihak independen. Penilaian dari pihak independen tersebut untuk melihat nilai dari HAKI nya dan kondisi atau seperti apa keadaan arus kasnya. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail