OJK Setujui Dirut Baru, Akankah AJB Bumiputera Lolos dari Jerat PKPU?

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.
Seorang nasabah menjawab pertanyaan wartawan di depan kator AJB Bumiputera 1912 di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (11/2/2021). Puluhan nasabah perwakilan dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, dan Kediri mendatangi kantor Bumiputera untuk menuntut klaim asuransi yang tak kunjung cair.
5/9/2022, 19.08 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya telah menyetujui Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. BPA inilah sebagai lembaga tertinggi di AJBB yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan nama direktur utama yang baru dan juga telah mendapat lampu hijau dari regulator.

"Pengajuan direktur utama sudah disetujui oleh OJK. Jajaran direksi serta komisaris AJBB sudah lengkap," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (INKB) Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers OJK, Senin (5/9). 

Sebagaimana diketahui, nama Irvandi Gustari telah ditetapkan sebagai direktur utama AJB Bumiputera dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 pada 22 Juni 2022.

Selanjutnya, Irvandi wajib mengikuti penilaian kemampuan serta kepatutan dari OJK pada 5 Agustus. Dengan masa jabatan selama lima tahun lamanya untuk satu periode.

Untuk selajutnya, Ogi mengatakan, saat ni OJK menunggu untuk proses penyehatan keuangan dari Bumiputera.

Adapun, pergantian manajemen AJB Bumiputera tersebut dikarenakan Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memasuki babak baru pada awal September 2021 lalu. Ratusan pemegang polis Bumiputera mengajukan somasi massal kepada manajemen perusahaan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021 yang lalu.

Saat itu, ratusan pemegang polis tersebut berasal dari seluruh Indonesia dan terhimpun dalam kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar atau menyebut diri mereka Tim Biru. Somasi ini terkait dengan tuntutan pencairan pembayaran klaim polis asuransi yang lama tertunggak sejak 2017.

Sebelumnya, OJK juga  mendorong pembentukan BPA AJB Bumiputera sebagai langkah penyelesaian masalah dengan pemegang polis. Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

AJB Bumiputera hingga saat ini belum dapat mengatasi persoalan kesehatan keuangannya. Permasalahan AJB Bumiputera diketahui sejak 1997 di mana jumlah aset lebih kecil dari kewajiban atau defisit sebesar Rp 2,07 triliun pada Desember 1997. OJK juga mencatat, utang klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 8,4 triliun dari sebanyak 494.178 pemegang polis. Terkait hal tersebut, OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan.

Perusahaan juga terancam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemegang polis. Kuasa hukum pemegang polis AJB Bumiputera, Jofial Mecca Alwis, menyampaikan kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi. Padahal, berdasarkan UU Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail