OJK Setujui Dirut Baru, Akankah AJB Bumiputera Lolos dari Jerat PKPU?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya telah menyetujui Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. BPA inilah sebagai lembaga tertinggi di AJBB yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan nama direktur utama yang baru dan juga telah mendapat lampu hijau dari regulator.
"Pengajuan direktur utama sudah disetujui oleh OJK. Jajaran direksi serta komisaris AJBB sudah lengkap," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (INKB) Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers OJK, Senin (5/9).
Sebagaimana diketahui, nama Irvandi Gustari telah ditetapkan sebagai direktur utama AJB Bumiputera dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 pada 22 Juni 2022.
Selanjutnya, Irvandi wajib mengikuti penilaian kemampuan serta kepatutan dari OJK pada 5 Agustus. Dengan masa jabatan selama lima tahun lamanya untuk satu periode.
Untuk selajutnya, Ogi mengatakan, saat ni OJK menunggu untuk proses penyehatan keuangan dari Bumiputera.
Adapun, pergantian manajemen AJB Bumiputera tersebut dikarenakan Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memasuki babak baru pada awal September 2021 lalu. Ratusan pemegang polis Bumiputera mengajukan somasi massal kepada manajemen perusahaan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021 yang lalu.