Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal bakal memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit tapi tidak akan berlaku pada seluruh sektor. Hanya sektor-sektor tertentu yang paling terkena dampak Covid-19 yang bisa memperoleh faslitas ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, pada saat ini regulator memang sedang melakukan kajian mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023 mendatang.
Hanya saja, OJK tidak akan memberlakukan kebijakan itu secara otomatis bagi semua sektor. Jika debitur dirasa sudah cukup mampu membayar kreditnya, maka tidak perlu lagi dilakukan perpanjangan.
"Kita akan dalami restukturisasai ini tidak akan dilakukan secara cross the board memperpanjang, tapi lihat per sektor, segmentasi pasar dan geografisnya seperti apa," ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (6/9).
Nantinya, pendekatan yang dilakukan oleh regulator akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi.
"Kita akan lihat secara individu, apakah yang bersangkutan layak untuk dilakukan perpanjangan (restrukturisasi) dengan korelasi kental antara krisis Covid-19. ini kenapa pekerjaan kita agak lama kita tidak ingin perpanjangan otomatis tidak terjadi," bebernya.
Berdasarkan data OJK, Hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020. Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun.
Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.
Dari sisi jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.
Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atau senilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.