OJK Berpotensi Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi logo perbankan nasional
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
3/10/2022, 18.17 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan. Hal tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang masih belum lepas dari pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin(3/10). Dian mengatakan, OJK sedang melakukan analisis lebih lanjut terhadap rencana perpanjangan tersebut. 

Selain itu, Dian mengungkapkan, masih ada komponen lain yang dipertimbangkan untuk pengambilan keputusan tersebut.

“Untuk berapa lama dan bagaimana caranya nanti kami uraikan dengan detail. Kita akan mempertimbangkan akan kami bener-benar targetkan secara sektor, secara geografi dan secara krediturnya juga,” kata Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers, Senin (3/10).

Selain akan melakukan analisis lebih lanjut, Dian mengatakan, kebijakan perpanjangan ini tidak ingin membahayakan perekonomian dan ingin menjaga stabilitas keuangan.

“Kami tidak ingin kebijakan normalisasi kredit membahayakan pertumbuhan ekonomi. Mandat kami menjjaga stabilitas sistem keuangan, dengan demikian ada kontribusi signifikan pada ekonomi,” lanjut Dian.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid