Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Teknologi Pesan Singkat Robotic Pendukung Konsumen atau Chatbot Customer Support Technology untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, regulator juga meresmikan Modul Literasi Keuangan Digital atau Digital Financial Literacy Modules dan Pembangunan Kapasitas SupTech dan RegTech.
Pengembangan dilakukan bersama lembaga donor, antara lain: Bill Melinda Gates Foundation, Asian Development Bank, Cambridge Center for Alternative Finance, dan World Bank.
OJK memaksimalkan pengawasan, baik dalam rangka pengawasan perlindungan konsumen, maupun tata cara dan perilaku pelaku keuangan atau market conduct yang dikenal dengan Supervisory Technology (SupTech).
Dalam hal perlindungan konsumen, salah satu inisiatif yang sedang dikembangkan OJK yaitu, Chatbot-CST. Adapun, projek ini didukung oleh Bill Melinda Gates Foundation berupa Technical Assistant dari Microsave Consultant.
Aplikasi Chatbot memiliki fitur untuk mendukung OJK dalam memantau dan mendengarkan konsumen sektor jasa keuangan. Chatbot mempergunakan big data analytics, machine learning, text mining dan teknologi serupa lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct.
Hal itu terutama terkait penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Platform Chatbot-CST menjadi solusi satu pintu dalam hal pengaduan konsumen yang diintegrasikan dengan aplikasi OJK seperti, aplikasi chat (Whatsapp, telegram, line), website OJK, dan media sosial.
Dalam inovasi teknologi tersebut, OJK dapat melakukan pelacakan iklan layanan keuangan yang mengandung unsur pelanggaran market conduct. Lalu, pelacakan pelanggaran market conduct yang dilakukan oleh penyedia layanan jasa keuangan di media sosial.
Kemudian, edukasi kepada konsumen, dan otomatisasi penanganan penerimaan pertanyaan atau menganalisis keluhan konsumen secara responsif. Terakhir, digitalisasi proses aplikasi kontak 157 saluran bantuan OJK.
Sementara itu, Digital Financial Literacy Modules merupakan kolaborasi antara OJK dan Asian Development Bank dalam rangka meningkatkan literasi digital masyarakat, meningkatkan inklusi keuangan melalui pemanfaatan layanan keuangan digital, meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan digital, dan memitigasi risiko kejahatan siber.
Sedangkan, program Capacity Bulding Suptech dan Regtech yaitu, penguatan pengawasan SJK dengan memanfaatkan teknologi. Adapun implementasi Suptech dan Regtech di OJK dibagi dalam periode tiga tahun sesuai urutan prioritas berdasarkan hasil analisis gap, terutama terkait empat pilar, yaitu: penguatan data management, penguatan aplikasi, peningkatan kapasitas SDM dan organisasi, serta penyusunan kebijakan penunjang.
Inovasi tersebut untuk merealisasikan pasal 29 huruf a UU OJK, yaitu OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi salah satunya yaitu menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.