OJK Siapkan Aturan Baru Fintech dalam RUU PPSK, Ada Pidana Berat

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech lending.
7/11/2022, 19.46 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan bahwa akan ada regulasi baru dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditargetkan selesai di bulan Desember tahun ini. Regulasi baru ini merupakan penguatan pengetatan kebijakan untuk industri fintech.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono, mengatakan, saat ini otoritas tersebut ingin kepastian hukum terhadap beberapa klaster fintech. Ia berharap aturan baru tersebut bisa berjalan mulai awal tahun depan. 

"Beberapa fintech yang di dalam regulatory sandbox kita harus berikan kepastian hukum,"katanya dalam konferensi pers Indonesia Fintech Summit 2022, Senin (7/11).

OJK sudah menitipkan satu sanksi pidana yang cukup berat di P2SK dan dapat menjadi efek jera bagi pelanggar di sektor keuangan digital. Untuk memitigasi aksi penipuan fintech, Triyono juga mengatakan untuk selalu mengikuti 2L yaitu logis dan legal.

"Jadi 2L ini adalah yang peenting yang kita selalu kemukakan kepada konsumen,"tuturnya.

Selain itu, pihak OJK bekerja sama dengan pihak eksternal seperti kepolisian dan satgas investasi sebagai upaya pencegahan aksi penipuan yang dilakukan oleh fintech yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Dudi Dermawan mengatakan saat ini BI memiliki regulasi pelaporan. Semua inovasi untuk fintech akan melalui ijin Bank Indoneesia sesuai dengan ketentuan BI.

"Jika bisnis modelnya belum ada di Indonesia, kita masukkan sandbox, teliti, bari diimplementasikan," kata Dudi.

Tak hanya itu, Dudi juga menekankan integrasi fintech dengan sistem yang ada di perbankan untuk memudahkan pemeriksaan. Ini perlu dilakukan agar masyarakat emrasa aman.

"Kalau fintech ingin melakukan check and recheck virtual account tidak perlu lagi satu persatu tapi sekali untuk semua," katanya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail