Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memastikan penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS akan mulai diterapkan pada tahun depan. Alasan utama Kemenkes menerapkan program kelas standar BPJS Kesehatan inni adalah untuk mengurangi kematian pasien di rumah sakit karena infeksi yang didapatkan di rumah sakit.
Program kelas standar ini akan menghapus kelas layanan 1-3 BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku di rumah sakit. Melalui program kelas standar ini, rumah sakit harus menerapkan 12 standar dalam bangsal rawat inap. Salah satu standar yang mendapatkan penekanan adalah kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
"Infeksi banyak terjadi di rumah sakit-rumah sakit pemerintah karena sirkulasi udaranya terlalu rapat. Itu sebenarnya salah satu alasan kenapa ada minimal luas ruangan untuk satu tempat tidur," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (22/11).
Budi menekankan, implementasi program KRIS bukan murni karena urusan ekonomi. Salah satu alasan implementasi program KRIS adalah menjaga kondisi keuangan Badan Pelaksana Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sehat.
Ia menjelaskan standar kepadatan ruang rawat ditetapkan lantaran banyak pasien yang meninggal di rumah sakit karena penyakit yang didapatkan di rumah sakit. Menurutnya, penerapan KRIS akan membuat rumah sakit di dalam negeri lebih aman.
Berikut ke-12 standar KRIS yang akan diterapkan pada 2023-2025:
- Komponen bangunan tidak memiliki porositas tinggi
Standar ini mengatur agar rumah sakit tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi penyakit. Setidaknya ada beberapa komponen bangunan yang harus dipatuhi dalam menaati standar ini, yakni bahan lantai, struktur dan desain dari dinding, langit-langit, pintu, dan jendela. - Ventilasi udara
Standar ini bertujuan untuk mengatur konsentrasi mikroorganisme dalam ruangan tetap rendah. Oleh karena itu, pertukaran udara pada ruang perawatan harus diganti sebanyak 6 kali per jam hingga 12 kali per jam. - Pencahayaan ruangan
Kemenkes menilai standar ini penting bagi penyesuaian biologi dan siklus sirkadian pasien. Alhasil, rumah sakit diwajibkan menyediakan pencahayaan setidaknya 250 lux saat membutuhkan penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. - Lemari per tempat tidur
Setiap tempat tidur wajib memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi kunci. - Kelengkapan kamar tidur
Memiliki minimal dua setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat. - Suhu dan kelembaban ruangan
Standar ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien, menjaga metabolisme tubuh pasien, dan mencegah pertumbuhan kolonisasi mikroorganisme. Alhasil, setiap ruang perawatan harus memiliki suhu 20-26 derajat celcius dan kelembaban di bawah 60%. - Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit
Standar ini berfungsi mencegah terjadinya transmisi antar pasien. Dengan demikian, rumah sakit diwajibkan mengatur satu blok ruangan perawatan terdiri dari beberapa ruang perawatan, - Kepadatan ruang rawat
Standar ini berguna untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas kesehatan, dan menjaga ventilasi. Oleh karena itu, jarak antar tempat tidur diatur sepanjang 1,5 meter dan jumlah maksimal tempat tidur per ruang adalah 4 unit. - Partisi antar tempat tidur
Rumah sakit diwajibkan menempel tirai setidaknya sepanjang 200 centimeter (Cm) dengan bahan tidak berpori, berwarna cerah, dan mudah dibersihkan. - Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
Setiap ruang rawat inap diwajibkan setidaknya memiliki 1 unit kamar mandi. Selain itu, kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan keberadaan ventilasi. - Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
Kamar mandi di ruangan rawat inap harus dapat digunakan oleh pasien difabel dan memiliki bel perawat. - Outlet oksigen
Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien.