Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit selama satu tahun sampai 31 Maret 2024. Sebelumnya, kebijakan ini ditetapkan akan berakhir pada Maret 2023.
Perpanjangan kebijakan restrukturisasi dilakukan untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan tambahan periode restrukturisasi kredit.
Segmen yang dimaksud antara lain, segmen Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) yang mencakup seluruh sektor. Selanjutnya, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Kemudian, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
"Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," demikian disebutkan dalam keterangan tertulis OJK, Senin (28/11).
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi utang yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kredit antara LJK dan debitur.
OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh bank sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Menurut regulator, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan, seperti yang diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.
Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 atau scarring effect.
"OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan," katanya.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan bantalan yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.