Cabut Izin Usaha, OJK: Wanaartha Manipulasi Laporan Keuangan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).
5/12/2022, 20.53 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Perusahaan asuransi ini disebut memanipulasi laporan keuangan.

"Kewajiban Wanaartha Life (tercatat) dalam kondisi seolah-olah normal Rp 3,7 triliun. Asetnya melebihi kewajiban Rp 4,712 triliun. Ekuitas positif di Rp 977 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12).

Ogi mengatakan, pembukuan keuangan Wanaartha Life diaudit. Namun kantor akuntan publik menyatakan ada polis yang tidak tercatat.

"Saat dimasukan dalam catatan laporan keuangan perusahaan, maka liabilitas atau kewajiban pada 2020 meningkat menjadi Rp 15,84 triliun. Ini naik sekitar Rp 12,1 triliun," katanya.

Berikut perbedaan laporan keuangan sebelum dan sesudah diaudit oleh kantor akuntan publik:

SebelumSesudah
KewajibanRp 3,7 triliunRp 15,84 triliun
AsetRp 4,7 triliunRp 5,68 triliun
EkuitasRp 977 miliarNegatif Rp 10,2 triliun

"Laporan keuangan berikutnya yaitu unaudited dan masih menunjukkan bahwa kewajiban jauh lebih besar daripada aset, yakni tidak bisa ditutup oleh para pemegang saham untuk melakukan top up modal ataupun mencari investor baru," kata Ogi.

Direktur IKNB Syariah Moch. Muchlasin juga menemukan 28 ribu pemegang polis di sistem perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, sekitar 100 ribu jumlah peserta.

"Kami minta dilakukan sensus dan survei. Angka yang masuk masih ada kemungkinan berubah sesuai verifikasi yang dilakukan oleh manajemen," ujar dia.

OJK Cabut Izin Wanaartha Life

Otoritas mencabut izin usaha Wanaartha Life karena kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Ini tertuang dalam Keputusan OJK nomor KEP-71/D.05/2022 pada 5 Desember.

Ogi menyampaikan, keputusan itu karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

"Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

OJK menerapkan beberapa larangan dan kewajiban kepada Wanaartha Life, di antaranya:

  • Melarang perusahaan mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan
  • Dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa
  • Wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Wanaartha
  • Wenyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
  • Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Wanaartha
  • Membentuk tim likuidasi
  • Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Memberikan data informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi
  • Dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail