Lembaga Penjamina Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum sebesar 1% menjadi 1,75%. Sementara itu, suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum maupun BPR tak berubah masing-masing sebesar 3,75% dan 6,25%.
Adapun tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan tingkat bunga penjaminan ini didasarkan pada beberapa hal, antara lain antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi, ruang fleksibilitas bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global, serta upaya sinergi kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Adapun rata-rata bunga penjaminan simpanan rupiah menurut pantauan LPS naik terbatas sebesar 37 bps menjadi 2,84%.
“Data tersebut menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral. Meski demikian, kenaikan suku bunga simpanan Rupiah masih cenderung landai karena kondisi likuiditas perbankan yang longgar,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP, di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Di sisi lain, Purbaya mencatat suku bunga penjaminan simpanan valas sekama periode observasi yang sama terpantau naik lebih signifikan, yaitu sebesar 93 bps menjadi sebesar 1,37%. Ia menilai, kenaikan ini merupakan respons atas peningkatan suku bunga global naik untuk menekan inflasi global.
Di samping itu, menurut Purbaya, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas juga meningkat signifikan seiring dengan surplus neraca perdagangan yang terus mencetak rekor positif. Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan ini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik.
“Penting untuk diketahui bahwa cakupan penjaminan LPS lebih luas. Selain simpanan dalam bentuk rupiah, simpanan valas pun dijamin maksimal sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank,' ujarnya.
Adapun nilai simpanan yang dijamin LPS, menurut Purbaya juga jauh lebih besar baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura. n Maksimal nominal simpanan yang dijamin di Thailand sebesar THB1.000.000 setara Rp443.120.000, sedangkan di Singapura sebesar SGD75.000 setara Rp851.091.750 (asumsi kurs USD1=Rp15.638).