Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Peraturan terbaru ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang BMPK BPR dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang BMPD BPRS.
Dalam peraturan baru, OJK melakukan beberapa penyesuaian, antara lain mengenai cakupan pihak terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR dan BMPD BPRS. Salah satunya ditetapkan, penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank maksimum 20% dari modal BPR.
Dalam pengumuman tertulis disebutkan, beleid ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil. Hal itu tentu dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
POJK 23/2022 diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan berbasis prinsip, dan harmonisasi dengan ketentuan BMPK dan BMPD yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan terkini lain yang berlaku bagi BPR dan BPRS.
Beberapa di antaranya seperti, ketentuan penilaian tingkat kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.
OJK memandang perlunya dukungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS. Oleh karena itu, POJK 23/2022 juga mencakup kelanjutan aturan pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30% dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang lincah , adaptif, kontributif, dan berdaya tahan dalam memberikan akses keuangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.
Berikut pokok Peraturan POJK 23/2022 :
A. Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan penyediaan dana atau penyaluran dana.
B. Pihak terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
C. BMPK dan BMPD kepada pihak terkait penyediaan dana atau penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR atau BPRS.
D. BMPK dan BMPD kepada pihak tidak terkait :
1) Penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR atau BPRS.
2) Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR atau BPRS.
3) Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPR atau BPRS.