Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan bursa karbon dijadwalkan meluncur pada 2024. Omnibus law sektor keuangan atau Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru disahkan pekan lalu memandatkan OJK mengawasi implementasi bursa karbon.
"Sesuai keputusan dari pemerintah, bursa karbon akan kami aktivasikan pada 2024," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregas dalam Rakernas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di Jakarta, Rabu (21/12).
Meski demikian, OJK masih belum menentukan model bursa karbon yang akan dianut nanti. Pasalnya, ada dua pilihan. Pertama, bursa karbon menempel dengan bursa efek Indonesia (BEI), kedua dibentuk bursa khusus jual beli efek berbasis karbon.
Mahendra mengatakan, sebagian besar negara yang sudah mengimplementasikannya memang mengadopsi model kedua. Hal ini agar pengembangan bursa bisa karbon lebih fokus.
Selain itu, Mahendra mengatakan, implementasi bursa karbon ini akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait kriteria karbon yang bisa diperdagangkan. Pasalnya, sertifikasi karbon ini nantinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Maksimalkan inovasi teknologi
Ia mengatakan, bursa karbon ini bisa hanya memfasilitasi perdagangan karbon yang dicatat dan menjadi bagian dari NDC Indonesia, atau bisa memfasilitas transfer karbon untuk klaim NDC di luar Indonesia. Kedua opsi ini memiliki konsekuensi yang berbeda.
"Tentu bisa menyebabkan harga karbon dari yang semata untuk NDC Indonesia atau yang bisa transfer itu akan berbeda. Tapi tentu ini kembali lagi pada kebijakan pemerintah, kami hanya sampaikan opsi-opsinya," kata Mahendra.
Selain menyiapkan bursa karbon, OJK juga berjanji akan memaksimalkan inovasi teknologi untuk membantu mengecek keabsahan dari underlying program atau proyek dari unit aset karbon yang diperdagangkan. "Bisa kita lakukan langkahnya dengan teknologi lebih tinggi, apakah yang sudah dilakukan sekarang atau bahkan memanfaatkan blockchain," kata Mahendra.
Adapun pengaturan bursa karbon sudah masuk dalam omnibus law sektor keuangan, UU PPSK yang baru saja disahkan pekan lalu. Dalam beleid itu, bursa karbon merupakan pasar untuk jual beli unit karbon.
Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang memperoleh izin dari OJK. Namun ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam peraturan OJK.
Mahendra mengatakan bursa karbon nantinya akan diawasi OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Sehingga aggota Dewan Komisioner ini nantinya bukan hanya mengawasi pasar modal, tetapi juga bursa karbon dan derivatif.